Hamim Pou Tersangka Korupsi
Hamim Pou Terancam Penjara 20 Tahun jika Terbukti Korupsi Dana Bansos Bone Bolango Gorontalo
Sebelumnya diketahui, Hamim Pou bupati Bone Bolango dua periode telah ditetapkan tersangka sejak hari ini, Rabu (17/4/2024) dalam kasus penyalahgunaan
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menegaskan jika eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou terancam penjara 20 tahun.
Sebelumnya diketahui, Hamim Pou bupati Bone Bolango dua periode telah ditetapkan tersangka sejak hari ini, Rabu (17/4/2024) dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
Penetapan tersangka Hamim tertuang dalam Surat Penetapan Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Kata Purwanto Joko, Hamim akan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
"Akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo," ungkapnya
Purwanto juga menjelaskan terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap Hamim Pou dan terancam penjara 20 tahun.
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: HARTA Kekayaan Hamim Pou, Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Bansos
"Dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun," ungkapnya
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/4/2024).
Penahanan terhadap Bupati dua periode itu karena terlibat dalam kasus Kerugian Negara terkait Korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.
Hamim tampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo mengunakan pakaian orange dengan posisi tangan diborgol.
Kasus korupsi Bansos sebelumnya sudah menetapkan tersangka kepada Hamim Pou, namun di SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Tahun 2021 kasus ini dibuka kembali setelah adanya gugatan praperadilan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Gorontalo yang membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Bupati Bone Bolango.
Baca juga: Perputaran Uang di Kampung Jawa Gorontalo saat Hari Ketupat Diklaim Capai Miliaran Rupiah
Padahal kedua rekan Hamim Pou dalam perkara yang sama eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir sudah ditetapkan sebagai terpidana.
Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.
Kasus ini juga sebelumnya sudah pernah dibuka, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka namum Hamim Pou masih bebas.
Tangis Pecah di Lapas Gorontalo
Suasana haru terjadi di Lapas Gorontalo saat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou tiba, Rabu (17/4/2024).
Isak tangis pecah begitu Hamim Pou turun dari mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Hamim mengenakan romi narapidana (napi) dengan tangan diborgol, turun dengan kaki kiri sambil mengucapkan salam.
“Assalamualaikum,” ucap Hamim begitu turun dari mobil coklat tersebut.
Seketika, Bupati Bone Bolango saat ini, Merlan Uloli segera menyambut tubuh Hamim Pou.
Merlan Uloli sempat mendampingi Hamim Pou saat menjabat Bupati Bone Bolango.
Ia kemudian ditetapkan sebagai bupati definitif setelah Hamim mundur untuk ikut Pemilu 2024 kemarin.
Merlan berpakaian serba hijau, segera memeluk Hamim yang kedua tangannya terborgol.
“Semoga bapak kuat ya,” tampak suara Merlan Uloli menyemangati Hamim.
Kemudian, sejumlah kerabat kerja yang sempat bertugas pun, menyambut sosok Hamim.
Terlihat pula Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, segera memeluk Hamim Pou dengan penuh haru.
Di tengah kerabat dan rekan kerjanya itu, adapula Sekda Bone Bolango, Ishak Ntoma yang berpakaian korpri ikut memeluk Hamim dengan erat.
Suasana tersebut berlangsung nyaris satu menit, sebelum kemudian Hamim menghilang masuk ke dalam pintu Lapas Gorontalo.
Teriakan “Allahuakbar” pun terdengar mengiringi langkah masuk Hamim Pou ke dalam sel tahanan Lapas Gorontalo.
Teriakan ini bercampur tangisan dari para emak-emak yang mengiringi langkah Hamim.
Sebelumnya diketahui, Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/4/2024).
Penahanan terhadap Bupati dua periode itu karena terlibat dalam kasus Kerugian Negara terkait Korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.
Hamim tampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo mengunakan pakaian orange dengan posisi tangan diborgol.
Kasus korupsi Bansos sebelumnya sudah menetapkan tersangka kepada Hamim Pou, namun di SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Tahun 2021 kasus ini dibuka kembali setelah adanya gugatan praperadilan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.