Hamim Pou Tersangka Korupsi

Hamim Pou Terancam Penjara 20 Tahun jika Terbukti Korupsi Dana Bansos Bone Bolango Gorontalo

Sebelumnya diketahui, Hamim Pou bupati Bone Bolango dua periode telah ditetapkan tersangka sejak hari ini, Rabu (17/4/2024) dalam kasus penyalahgunaan

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
KolaseTribunGorontalo
Hamim Pou terancam 20 tahun penjara, Rabu (17/4/2024). 

Padahal kedua rekan Hamim Pou dalam perkara yang sama eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.

Kasus ini juga sebelumnya sudah pernah dibuka, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka namum Hamim Pou masih bebas.

Tangis Pecah di Lapas Gorontalo

Suasana haru terjadi di Lapas Gorontalo saat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou tiba, Rabu (17/4/2024). 

Isak tangis pecah begitu Hamim Pou turun dari mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. 

Hamim mengenakan romi narapidana (napi) dengan tangan diborgol, turun dengan kaki kiri sambil mengucapkan salam. 

“Assalamualaikum,”  ucap Hamim begitu turun dari mobil coklat tersebut. 

Seketika, Bupati Bone Bolango saat ini, Merlan Uloli segera menyambut tubuh Hamim Pou.

Merlan Uloli sempat mendampingi Hamim Pou saat menjabat Bupati Bone Bolango

Ia kemudian ditetapkan sebagai bupati definitif setelah Hamim mundur untuk ikut Pemilu 2024 kemarin. 

Merlan berpakaian serba hijau, segera memeluk Hamim yang kedua tangannya terborgol. 

“Semoga bapak kuat ya,” tampak suara Merlan Uloli menyemangati Hamim. 

Kemudian, sejumlah kerabat kerja yang sempat bertugas pun, menyambut sosok Hamim. 

Terlihat pula Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, segera memeluk Hamim Pou dengan penuh haru.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved