Berita Viral

Akun Instagram Sandra Dewi Hilang, Kamaruddin Simanjuntak: Bisa Saja Itu Menghilangkan Barang Bukti

Akun instagram Sandra Dewi mendadak hilang.  Hal ini langsung menjadi perbincangan praktisi hukum, Kamarudin Simanjuntak.

|
Editor: Fadri Kidjab
Kolase YouTube KOMPAS TV
Harvey Moeis dan Sandra Dewi 

"Kalau menurut kami, pastinya karena merasa depresi mungkin ya karena luar biasa sekali komentar-komentar netizen kita yang sangat getol ketika ada kasus-kasus seperti ini," terangnya.

Baca juga: Pakar Ekspresi Sebut Senyum Sandra Dewi di Kejagung adalah Strategi, Terungkap Ini Artinya

Soal Sandra Dewi yang menutup kolom komentar, pihak PHPK juga menyebut hal tersebut tak pantas dilakukan oleh sang artis.

"Pada saat sebelum akun hilang pun, pada saat yang bersangkutan menutup kolom komentar itu sebenarnya tidak elok," katanya.

Lantas ia menyayangkan atas apa yang dilakukan Sandra Dewi.

Dikatakan Subdaria, bahwa sebagai publik figur seharusnya Sandra Dewi tak menutup kolom komentar jika memang tak merasa terlibat dalam pusaran kasus korupsi suaminya.

"Harusnya nya sebagai publik figur ataupun kalau memang yang bersangkutan tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam kasus ini, sudah sepatutnya dan sewajarnya dia tidak usah menutup kolom komentar," ucapnya.

Baca juga: Akun Instagram Sandra Dewi Lenyap, Praktisi Hukum Singgung soal Dugaan Menghilangkan Barang Bukti

Terlepas dari itu, Subdaria meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk juga memeriksa para keluarga para tersangka yang lain.

Ia juga berharap Kejagung bisa membongkar kasus tersebut dengan transaparan.

"Kita mendorong Kejaksaan Agung supaya Sandra Dewi khususnya ataupun keluarga yang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa diusut tuntas."

"Dan kami meminta Kejaksaan Agung sudah sewajarnya transparan dan bisa mengungkap kasus ini," ujarnya.


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akun Instagram Sandra Dewi Menghilang, Praktisi Hukum Duga sang Artis Ingin Hilangkan Barang Bukti

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved