Korupsi di PT Timah

Otto Hasibuan Sebut Sandra Dewi Belum Pasti Terlibat Kasus Korupsi PT Timah oleh Suaminya

Otto menyarankan untuk publik tidak menilai dan berspekulasi terhadap menukas bahwa Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan suaminya.

Editor: Rafiqatul Hinelo
Kolase Tribunnews.com
Otto Hasibuan dan Sandara Dewi 

TRIBUNGORONTALO.COM - Belum terlihat kemungkinan sandra Dewi ikut terseret kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, menurut pengacara kondang Otto Hasibuan. 

Otto mengatakan, sebagai pengacara, ia selalu berupaya untuk berkata sesuai apa yang ia lihat.

Otto menyarankan untuk publik tidak menilai dan berspekulasi terhadap menukas bahwa Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan suaminya.

Sebab, bisa dilihat, saat ini, banyak warganet yang membanjiri Sandra Dewi dengan komentar negatif, bahwa Sandra Dewi telah menikmati uang haram tersebut. 

Masyarakat diimbau untuk kembali mengingat dan menjunjung tinggi azas praduga dalam kasus korupsi ini. 

Pengakuan itu dikatakan Otto Hasibaun, dikutip dalam Youtube Intens Investigasi, Minggu (7/4/2024). 

"Saya kira kita tidak boleh terlalu awal men-judge. Kita harus menganut prinsip praduga tidak bersalah. "

"Bagaimana unsur-unsurnya, apakah benar terbukti atau tidak, kan harus kita lihat dulu," ujar Otto Hasibuan. 

Lebih lanjut, pengacara berusia 64 tahun itu juga menyinggung soal pernyataan ia sebelumnya yang disalah artikan oleh salah satu media online.  

Sebagai pengacara, Otto Hasibuan selalu mengedepankan kejujuran.

"Karena kemarin ada berita, dipelintir pernyataan saya. "

"Dibilang saya mengatakan supaya dia (Sandra Dewi) dimiskinkan, padahal saya sebagai lawyer selalu harus jujur," ucap Otto Hasibuan.

Menurut Otto, ia belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi dijatuhi hukuman atau tidak.

Bukan tanpa alasan, sebab hingga kini belum ada bukti yang menununjukan bahwa bintang film Langit Ke-7 ini terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Memang perinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved