Viral Lokal
RM Mawar Sharon Disidak Satpol PP Gara-gara Buka Siang Hari saat Ramadan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo melakukan sidak Rumah Makan (RM) Mawar Sharon
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo melakukan sidak Rumah Makan (RM) Mawar Sharon karena buka pada siang hari di bulan ramadan.
Petugas tindak internal (PTI) Satpol PP Pohuwato menegur Rumah Makan Mawar Sharon Marisa, Senin (01/4/2024).
Kabid Perda dan Trantibum (PPNS), Bayu Eka Septian Kaluku, mengatakan pihaknya mendapat laporan masyarakat, bahwa RM Mawar Sharon melayani makan di tempat.
"Informasi dari masyarakat, sehingga kita lakukan peninjauan di rumah makan terkait. Tetapi ketika sampai di rumah makan dan mengecek setiap KTP yang sedang makan, terbukti adalah warga nonm uslim," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Bayu, walaupun warga yang makan hanyalah nonmuslim, Satpol Pp tetap akan memberikan peringatan secara langsung kepada pemilik rumah makan Mawar Sharon.
"Teguran tetap ada. Apalagi ini bulan Ramadan, semua warga muslim sedang melaksanakan ibadah suci bulan Ramadan dan Berpuasa, kira ini bisa di pahami oleh semua pemilik rumah makan," ungkapnya.
Bayu mengharapkan semua pemilik rumah makan tidak membuka dan melayani pembeli untuk makan di tempat.
Masyarakat membungkus dan membawa pulang dengan alasan apapun sesuai edaran Bupati Pohuwato.
"Ini sebagai bentuk ketegasan, warga yang membeli bisa saja membungkusnya dan makan di Rumah, bukan makan ditempat. Jika kedapatan, sanksi yang diberikan tidak tanggung-tanggung," katanya.
"Ditambah yang makan pada siang hari adalah muslim dan di buktikan dengan KTP. Kami dari Satpol PP akan segara menutup rumah makan tersebut," jelas dia.
Di tempat sama, Junaidi, kordinator Mawar Sharon Cabang Marisa mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pohuwato.
Ia pun bersedia menjalankan aturan pemerintah.
"Kami paham dan siap jalankan apa yang telah menjadi keputusan dari edaran Bupati Pohuwato," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.