Tribun Politik
Puan Maharani Akui tak Ada Pergerakan soal Pengajuan Hak Angket Pelanggaran Pilpres 2024
Sebetulnya, pengajuan hak angket telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2832024_Puan-Maharani.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani memberi update pengajuan hak angket soal dugaan pelanggaran Pilpres 2024.
Menurutnya, hingga saat ini pengajuan hak angket di DPR RI belum ada kemajuan.
"Belum, belum ada pergerakan," ujar Puan saat diwawancarai di Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sebetulnya, pengajuan hak angket telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Kata Puan, hak angket harus minimal diajukan oleh minimal dua fraksi dan 25 anggota DPR RI.
Baca juga: Tanda Tradisi Tumbilotohe Gorontalo Semakin Dekat, Penjual Lampu Botol Bermunculan di Pasar Tilamuta
"Kalau kemudian itu memang sudah ada ya (mekanisme terpenuhi) tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, pengajuan hak angket pertama kali digulirkan oleh Ganjar Pranowo, calon presiden (capres) nomor urut 03.
Menurutnya, dugaan kecurangan Pemilu 2024 harus diklarifikasi menggunakan jalur hak angket.
Sejumlah partai pun menyambut baik usulan hak angket Ganjar Pranowo ini. Partai itu misalnya PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Soal Laporan Keuangan, Penjagub Ismail Pakaya: Kota Gorontalo Paling Tipis, Bone Bolango Tebal
Demikian juga partai pendukung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendukung usulan itu.
Namun, hingga kini belum ada satu pun fraksi di DPR yang mengajukan hak angket.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR juga diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun Pakai Dior saat Digiring Kejaksaan Agung
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Meski didukung PDIP, namun menurut Puan, dirinya sama sekali tidak menginstruksikan fraksi PDIP di DPR RI untuk mengajukan hak angket.
"Enggak ada instruksi, enggak ada," pungkas Puan. (*)