Berita Internasional
Mantan Bintang Barcelona Dani Alves Bebas dari Penjara dengan Jaminan Rp 17 Miliar
Alves dijatuhi hukuman penjara selama empat setengah tahun pada bulan Februari lalu karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wa
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan bek Barcelona dan timnas Brasil, Dani Alves, dibebaskan dari penjara pada hari Senin setelah membayar jaminan €1 juta (sekitar Rp 17 miliar).
Alves dijatuhi hukuman penjara selama empat setengah tahun pada bulan Februari lalu karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di klub malam pada tanggal 31 Desember 2022.
Pria berusia 40 tahun itu telah menghabiskan total 14 bulan di penjara dan menjalani sekitar seperempat dari hukumannya.
Alves terlihat berjalan keluar dari penjara di Barcelona pada Senin sore bersama pengacaranya, Ines Guardiola.
Meski bebas, Alves diwajibkan menyerahkan paspor Brasil dan Spanyolnya, yang berarti dia tidak bisa meninggalkan Spanyol.
Sebagai syarat pembebasan bersyaratnya, pengadilan juga memberlakukan perintah penahanan yang melarang Alves mendekati korban dalam jarak 1.000 meter.
Pengacara korban Alves, Ester Garcia, menyatakan "terkejut dan marah" atas keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.
"Sangat memalukan mereka membiarkannya bebas," kata Garcia.
"Sepertinya keadilan hanya untuk orang kaya. Mereka mengatakan dia tidak punya uang saat ini, tapi saya yakin dia akan mendapatkan uang satu juta euro itu dari mana saja."
Mantan istri Alves, Dinorah Santana, yang memiliki dua anak dengannya, juga menentang keputusan pembebasan mantan pesepakbola tersebut.
"Ada saatnya Anda harus berbagi meja dengan Yudas, tanpa menghilangkan kedamaian Anda. Nah, saya mengalaminya hari ini," tulisnya di Instagram.
Santana kemudian mengatakan dia merasa telah "dimanfaatkan" dan mengatakan kepada televisi Spanyol, "Bagi saya, dia tidak ada. Bagi saya, dia sudah mati." (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.