Pemilu 2024
Kristina Bahsoan Caleg Gorontalo Tak Puas Laporannya Dihentikan, Bawaslu: Itu Hak Mereka
Kristina Bahsoan, calon legislatif (caleg) Gorontalo merasa tak puas laporannya dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Kristina-Bahsoan-menunjukkan-bukti-dugaan-pelanggaran-pemilu-2024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kristina Bahsoan, calon legislatif (caleg) Gorontalo merasa tak puas laporannya dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kristina diketahui melaporkan Jufrianto Ahmad, Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Gorontalo.
Jufrianto dituding mengkampanyekan salah satu caleg di TPS 6.
Kristina beranggapan suaranya kalah karena telah dicurangi Ketua KPPS tersebut.
Kristina lantas melayangkan laporan tertulis berserta bukti ke Bawaslu Kota Gorontalo.
Bukti berupa hasil chattingan di grup whatsapp, di mana calon pemilih akan diberikan uang sebesar Rp150 ribu jika memilih caleg bersangkutan.
"Jadi bukti yang kami cantumkan ke Bawaslu itu sudah lengkap. Bahkan, ada juga bukti chattingan dari terlapor kami cantumkan," ungkap Kristina.
Namun dari hasil telaah Bawaslu, laporan dari Kristina Bahsoan dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Laporan itu pun dihentikan.
"Jadi klien saya ini kurang puas dengan apa yang ditetapkan oleh Bawaslu terhadap terlapor," ujar Kuasa Hukum Kristina saat mendampinginya di depan awak media.
Kuasa Hukum Kristina menilai terlapor dalam hal ini telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Dan kini direkomendasikan ke KPU Kota Gorontalo.
Baca juga: 2 Aleg DPRD Kota Gorontalo Diduga Terima Gratifikasi Rp800 Juta dari Proyek SPAM, Begini Kata Kejari
Respons Bawaslu
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Syukrin Saleh Thaib, menjelaskan bahwa bukti dari Kristina Bahsoan sudah dikaji oleh Sentra Gakumdu.
"Laporan serta bukti yang dicantumkan pelapor itu telah diputuskan oleh sentra gakumdu bahwa tidak memenuhi unsur pidana pemilu," ujar Syukrin saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (26/3/2024).
Hanya saja Bawaslu merekomendasikan supaya laporan itu dialihkan ke KPU Kota Gorontalo untuk ditindaklanjuti.
"Rekomendasi telah kami berikan ke pihak KPU Kota, dan mereka yang akan memprosesnya," tuturnya.
Sementara itu, Syukrin tak mempermasalahkan pihak pelapor yang tak senang keputusan Bawaslu.
Pasalnya, mereka telah menjalankan semua wewenang hingga menghadirkan saksi ahli.
"Misalkan pelapor tidak puas dan keberatan, ya itu haknya mereka. Bawaslu sudah menjalankan mekanisme yang ada," tandas Syukrin.
(TribunGorontalo.com/Husnul)