Hubungan Jerman dan Indonesia bisa Rusak gara-gara Pelabelan program Ferienjob sebagai TPPO

Menurutnya, ada kriteria sebuah kasus bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Editor: Wawan Akuba
AP
ILUSTRASI -- ribuan mahasiswa Indonesia terjebak TPPO. 

Polri dinilai keliru melabeli Program Ferienjob di Jerman sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Menurut Migrant Watch, pelabelan TPPO tidaklah tepat. Karena itu, Polri dinilai salah paham terhadap program tersebut. 

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan, Minggu (24/3/2024) menyayangkan Polri dengan enteng penyebut kasus tersebut sebagai TPPO

Pelabelan TPPO terhadap program magang mahasiswa Indonesia di Jerman itu menurutnya sadis dan keliru. 

“Apakah ini karena kepolisian tidak mengerti definisi TPPO atau bentuk kriminalisasi pada perguruan tinggi," kata Aznil Tan melalui laporan tertulisnya. 

Menurut Aznil, nasib yang dialami oleh 1.047 mahasiswa dalam program ferienjob itu tak memenuhi syarat sebagai TPPO

Sebab,  TPPO pada dasarnya adalah kejahatan luar biasa. Merupakan kasus perampasan harkat dan martabat korban. 

Lalu jika TPPO, biasanya korbannya dalam kondisi kendali dan dieksploitasi. Bahkan, korban dalam kondisi teraniaya dan menderita psikis berat. 

Sementara Ferienjob adalah program resmi pemerintah Jerman. Ini dikhususkan untuk mahasiswa yang ingin bekerja sebagai buruh kasar. 

“Mengisi waktu libur kuliah dan mendapatkan uang saku tambahan," terang Aznil.

Karena itu, menurutnya kekeliruan Polri memahami Ferienjob ini sebagai TPPO justru menyebabkan pemutarbalikan fakta. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved