Pemkot Gorontalo
Sekda Kota Gorontalo Buka Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Kota Gorontalo
Selain itu, telah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan payung hukum bagi Strategi
Penulis: Andika Machmud | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1432024_Sekda-Kota-Gorontalo.jpg)
Penurunan stunting, ungkap Ismail, perlu dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan anak.
Ismail berharap adanya rapat koordinasi sebagai proses kerja sama untuk berdiskusi agar terlaksananya penurunan stunting di Kota Gorontalo.
Rapat Koordinasi ini, ungkap Ismail, untuk menyusun rencana kerja bagi kecamatan dan kelurahan.
Dalam upaya penanganan anak yang bermasalah gizi, lanjut ismail, dapat dilakukan dua intervensi.
Pertama, intervensi gizi spesifik untuk mengetahui penyebab langsung, dan yang kedua untuk mengatasi penyebab tidak langsung.
Ismail dalam akhir pidatonya berharap jika kolaborasi semua pihak dapat terus menurunkan angka stunting di Kota Gorontalo sampai akhir 2024.(*) ADV