Berita Nasional
Pencuri Hiasan Kubah Masjid Al-Huda Terungkap, Mengaku Terlilit Utang
Kasus pencurian hiasan kubah masjid Al-Huda telah diungkap oleh Polres Pulau Buru. Tersangka AG nekat melakukan aksinya karena terlilit utang. Penyidi
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru, Maluku, berhasil mengungkap kasus pencurian hiasan kubah masjid Al-Huda di Kabupaten Buru.
Tersangka berinisial AG (67) nekat mencuri hiasan kubah berlapis emas seberat 2,6 kilogram tersebut karena terlilit utang.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, mengatakan AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (11/3).
"Motif Tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak hutang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya," kata Sulastri.
Sulastri menjelaskan, AG melakukan aksinya pada Senin (4/3/2024) dini hari, antara pukul 02.00-05.00 WIT.
Baca juga: Korban Terkaman Harimau Dirujuk ke RS, Warga Geruduk Kantor TNBBS
Ia menggunakan dua buah tangga, satu terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter dan satu lagi setinggi 3 meter, serta tali nilon berwarna hijau.
AG juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm sebagai pengait.
"Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait," ungkap Sulastri.
"Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," sambungnya.
AG kemudian mengambil lafadz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut dan kabur dari masjid.
"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai," jelas Sulastri.
Saat melakukan aksinya, AG menggunakan Buff atau penutup wajah.
Setelah lafadz Allah pada tiang alif patah, AG mematahkannya menjadi lima bagian.
"Tersangka kemudian kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam Buff ke dalam air dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," papar Sulastri.
Penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan mengamankan barang bukti terkait pencurian tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas," kata Sulastri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gambar-Kubah-Masjid-Pulau-Buru-Ornamen-lafaz-Allah-berbahan-emas-dicuri-warga.jpg)