Berita Maritim Gorontalo

BREAKING NEWS Nelayan Gorontalo Nekat Gunakan Pukat Terlarang Demi Hasil Melimpah

Pukat tagahu dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak ekosistem laut. Selain itu, alat ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna.

|
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Suasana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gorontalo. FOTO: Wawan Akuba 

Muroami merupakan alat penangkapan ikan berbentuk kantong, yang terbuat dari jaring dan terdiri dari dua bagian sayap yang cukup panjang.

Pemasangannya, dengan cara menenggelamkan muroami yang dipasang menetap menggunakan jangkar.

Alat tangkap jenis ini, apabila dioperasikan dapat mengancam kepunahan biota, dan mengakibatkan kehancuran habitat serta dinilai membahayakam keselamatan pengguna.

Sebab, pengoperasian alat tangkap ini sangat dilarang pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Larangan itu semua dituangkan dalam PerMenKP no 71/permen-KP/2016. Di dalam aturan itu, alat tangkap ini merupakan alat tangkap bersifat pasif dan memang dilarang.

Apabila pelaku penggunaan jaring tersebut dilanjutkan proses hukum, maka akan dijerat dengan pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Di pasal tersebut menyebutkan, bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam, pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”

Dan/atau Pasal 1003 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf a UU No. 45 Tahun 2009 tentang Pembahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidayaikan kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 39250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved