Pemilu 2024

Sudah Bayar Rp 500-an Juta Tapi tak Lolos, Caleg Ini Laporkan Komisioner KPU ke Bawaslu

Inisial oknum Komisioner KPU yang dilaporkan adalah FT, yang telah menjanjikan untuk memengaruhi perolehan suara Erwin agar bisa duduk di kursi DPRD.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Caleg Bandar Lampung Erwin Nasution bersama LO, Eryan Efendi saat diwawancarai Tribunlampung.co.id terkait laporannya ke Bawaslu mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oknum KPU Bandar Lampung, Senin (26/2/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang calon legislatif (caleg), Erwin Nasution melaporkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung pada Senin (26/2/2024).

Laporan terhadap oknum KPU itu diajukan Erwin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Laporan ini dilayangkan karena Erwin merasa telah ditipu senilai Rp 530 juta oleh oknum Komisioner KPU tersebut.

Inisial oknum Komisioner KPU yang dilaporkan adalah FT, yang telah menjanjikan untuk memengaruhi perolehan suara Erwin agar bisa duduk di kursi DPRD.

Namun, janji tersebut tidak terpenuhi setelah proses pencoblosan.

Baca juga: Warga Kesulitan Air, Pemdes Bakti Gorontalo Pasang 12 Sumur Bor Senilai Rp 240 Juta

Erwin, seorang caleg dari PDIP di daerah pemilihan (dapil) Kota Bandar Lampung 4, yang meliputi Kecamatan Kedaton, Kecamatan Labuhan Ratu, dan Kecamatan Way Halim.

Ia didampingi oleh Liaison Officer dan saudaranya dalam membuat laporan ke Bawaslu Lampung.

"Hari ini kami telah melaporkan oknum Komisioner KPU Bandar Lampung yang telah menjanjikan suara dan duduk di bangku legislatif dengan meminta uang sejumlah Rp 530 juta," kata Liaison Officer Erwin, Eryan Efendi kepada TribunLampung.co.id pada Senin (26/2/2024).

Selain melaporkan oknum Komisioner KPU, FT, juga dilaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Way Halim dan Kedaton.

Menurut Abdillah Rizaki, kerabat Erwin sekaligus Liasion Officer, sejumlah uang juga diberikan kepada Ketua PPK dan Ketua Panwascam.

Baca juga: Kisah Sumario Manebang 10 Tahun jadi Tukang Laminasi Kapal di Gorontalo

Abdillah menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan pada bulan Januari 2024 di sebuah tempat wisata di Bandar Lampung.

Sementara itu, Eryan Efendi menyatakan bahwa peristiwa ini berlangsung dari Oktober hingga November 2024.

Menurut Eryan, dalam kesepakatan tersebut, FT menjanjikan suara dan kedudukan di legislatif kepada Erwin, yang baru pertama kali menjadi caleg. Namun, setelah Pemilu, janji tersebut tidak terpenuhi.

Pihak Erwin merasa dipermainkan oleh FT dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Bawaslu.

Eryan menambahkan bahwa meskipun tidak ada kesepakatan tertulis, proses kesepakatan tersebut terekam melalui CCTV dan percakapan WhatsApp.

Baca juga: Suara Paslon Ganjar dan Mahfud Tenggelam di Bone Bolango Gorontalo

Menyikapi laporan tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung akan memanggil Ketua Panwascam yang disebut menerima uang dari Erwin.

Sementara itu, KPU Kota Bandar Lampung menyerahkan kasus ini ke Bawaslu Bandar Lampung.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, menyatakan bahwa tidak ada kaitan dengan komisioner lain dan lembaga dalam peristiwa ini.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved