Zubair Pomalingo Tersangka

BREAKING NEWS Kejari Gorontalo Tetapkan Zubair Pomalingo Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Buku

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo secara resmi menetapkan Zubair Pomalingo (ZP) sebagai tersangka tindak pidana korupsi

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon.  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan Zubair Pomalingo jadi tersangka pengadaan buku koleksi perpustakaan SD

Kejari Kabupaten Gorontalo menetapkan tersangka pada Kamis 22 Februari 2024.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo Yesky Verlangga Wohon, membenarkan hal tersebut saat wawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (23/2/2024).

 Yeski menjelaskan serangkaian proses yang telah dilakukan pihaknya, hingga pada proses penetapan tersebut. 

"Yang bersangkutan terjerat perkara tipikor pengadaan buku koleksi perpustakaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo TA. 2018," bebernya. 

Kasus ini bermula dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.250.000.000

"Anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD," terang Yesky

ZP ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

ZP kemudian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan tersebut, yakni sebesar Rp 1.216.718.000

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo 77788
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Pada Mei 2018, kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo, yang mana setelah melalui proses seleksi maka CV Sinar Gemilang dinyatakan sebagai pemenang tender. 

"Penawaran mereka saat itu sebesar Rp 1.210.626.000," rincinya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Atas perbuatannya negara rugi sebesar Rp 279.614.750," beber Yeski.

ZP saat ini belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Hal itu juga berdasarkan keterangan rumah sakit kepada kejari, bahwa yang bersangkutan sakit jantung.

ZP juga saat ini menjabat masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo.

"Pasal yang disangkakan sementara pasal 1 dan 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara," tutup Yesky. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved