Zubair Pomalingo Tersangka
BREAKING NEWS Kejari Gorontalo Tetapkan Zubair Pomalingo Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Buku
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo secara resmi menetapkan Zubair Pomalingo (ZP) sebagai tersangka tindak pidana korupsi
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan Zubair Pomalingo jadi tersangka pengadaan buku koleksi perpustakaan SD
Kejari Kabupaten Gorontalo menetapkan tersangka pada Kamis 22 Februari 2024.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo Yesky Verlangga Wohon, membenarkan hal tersebut saat wawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (23/2/2024).
Yeski menjelaskan serangkaian proses yang telah dilakukan pihaknya, hingga pada proses penetapan tersebut.
"Yang bersangkutan terjerat perkara tipikor pengadaan buku koleksi perpustakaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo TA. 2018," bebernya.
Kasus ini bermula dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.250.000.000
"Anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD," terang Yesky
ZP ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ZP kemudian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan tersebut, yakni sebesar Rp 1.216.718.000

Pada Mei 2018, kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo, yang mana setelah melalui proses seleksi maka CV Sinar Gemilang dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Penawaran mereka saat itu sebesar Rp 1.210.626.000," rincinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Atas perbuatannya negara rugi sebesar Rp 279.614.750," beber Yeski.
ZP saat ini belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Hal itu juga berdasarkan keterangan rumah sakit kepada kejari, bahwa yang bersangkutan sakit jantung.
ZP juga saat ini menjabat masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo.
"Pasal yang disangkakan sementara pasal 1 dan 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara," tutup Yesky.
Gaji ASN Resmi Naik di Tahun 2026, Ini Golongan yang Jadi Prioritas dan Daftar Rincian Gajinya |
![]() |
---|
BSU 2025 Lanjut Cair Lagi di September? Cek Syarat Lengkap dengan Penjelasan Kemnaker |
![]() |
---|
Pakar Hukum Unisan Gorontalo Sebut Ucapan Wahyudin Bisa Jadi Candaan, Tapi Etik Tetap Bermasalah |
![]() |
---|
Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Akui Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Viral, Sang Istri Tahu |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu Naik DPRD Gorontalo lewat PSU, Kini Dipecat karena Video Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.