Kamis, 12 Maret 2026

Viral Anggota DPRD Gorontalo

Pakar Hukum Unisan Gorontalo Sebut Ucapan Wahyudin Bisa Jadi Candaan, Tapi Etik Tetap Bermasalah

Video anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang viral karena menyebut soal “merampok uang negara” menuai banyak reaksi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pakar Hukum Unisan Gorontalo Sebut Ucapan Wahyudin Bisa Jadi Candaan, Tapi Etik Tetap Bermasalah
TribunGorontalo.com
ALEG VIRAL -- Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo, Dr. Kingdom Makkulawuzar,. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Video anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang viral karena menyebut soal “merampok uang negara” menuai banyak reaksi.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo, Kingdom Makkulawuzar, ikut memberi pandangan.

Menurutnya, ucapan itu bisa dilihat dari dua sisi hukum: pidana dan tata negara.

“Kalau pidana, harus dibuktikan dulu unsur perbuatannya dan niatnya. Bisa saja itu serius, bisa juga hanya candaan. Kalau memang cuma joke, agak sulit dibawa ke ranah pidana,” kata Kingdom, Sabtu (20/9/2025).

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana ada perbedaan antara perbuatan yang otomatis dianggap pelanggaran dan perbuatan yang baru bisa dihukum jika menimbulkan kerugian nyata.

“Pertanyaannya, apakah ucapan itu langsung bikin uang negara hilang? Kalau tidak, unsur pidananya susah dibuktikan,” jelasnya.

Meski begitu, Kingdom menilai persoalan ini lebih kuat jika dilihat dari sisi hukum tata negara.

“Ucapan itu jelas melanggar etika seorang wakil rakyat. Ia terikat sumpah jabatan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Ia menyebut, mekanisme penanganannya bisa melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD yang punya aturan kode etik, dari sekadar teguran hingga rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW).

Kingdom juga menegaskan, kasus ini bukan hanya soal pribadi Wahyudin, tapi menyangkut marwah lembaga DPRD.

“Karena melekat pada institusi, konsekuensinya juga ikut ke DPRD. Jadi yang diuji bukan hanya ucapan Wahyudin, tapi juga pertanggungjawaban moral dan politik lembaga,” katanya.

Ia menyimpulkan, jalur pidana mungkin sulit, tapi dari sisi etik dan tata negara, kasus ini jelas lebih terbuka.

“Ucapan itu sudah melukai perasaan publik. Jadi ranah etik lebih relevan,” pungkasnya.

Berujung Dipecat PDIP

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memastikan proses pemecatan terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang berjalan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved