Berita Kriminal
Alasan Tersangka Tipikor Zubair Pomalingo Belum Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo belum menahan Zubair Pomalingo (ZP).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/asi-Intelijen-Kejari-Kabupaten-Gorontalo-Yesky-Verlangga-Wohon.jpg)
Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Atas perbuatannya negara rugi sebesar Rp 279.614.750," beber Yesky.
ZP saat ini belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Hal itu juga berdasarkan keterangan rumah sakit kepada kejari, bahwa yang bersangkutan sakit jantung.
ZP juga saat ini menjabat masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo.
"Pasal yang disangkakan sementara pasal 1 dan 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara," tutup Yesky.