Kamis, 19 Maret 2026

Berita Kriminal

Alasan Tersangka Tipikor Zubair Pomalingo Belum Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo belum menahan Zubair Pomalingo (ZP).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Alasan Tersangka Tipikor Zubair Pomalingo Belum Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo
TribunGorontalo.com/Herjianto
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo Yesky Verlangga Wohon menjelaskan alasan Zubair Pomalingo belum ditahan 

Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Atas perbuatannya negara rugi sebesar Rp 279.614.750," beber Yesky.

ZP saat ini belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Hal itu juga berdasarkan keterangan rumah sakit kepada kejari, bahwa yang bersangkutan sakit jantung.

ZP juga saat ini menjabat masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo.

"Pasal yang disangkakan sementara pasal 1 dan 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara," tutup Yesky. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved