Berita Kriminal
Alasan Tersangka Tipikor Zubair Pomalingo Belum Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo belum menahan Zubair Pomalingo (ZP).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/asi-Intelijen-Kejari-Kabupaten-Gorontalo-Yesky-Verlangga-Wohon.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo belum menahan Zubair Pomalingo (ZP).
"Kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, bahwa memang benar yang bersangkutan mengidap kardiomiopati (lemah jantung)," ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo Yesky Verlangga Wohon kepada TribunGorontalo.com, Jumat (23/2/2024).
Pasca penetapan sebagai tersangka, keluarga Zubair mengajukan permohonan kepada Kejari untuk menunda penahanan Zubair.
"Mereka juga kooperatif," timpal Yesky.
Ia pun menambahkan bahwa saat ini masih sementara dalam proses penyidikan.
"Bahwa nanti ketika ia sudah sehat, kita akan lihat lagi bagaimana perkembangan kasusnya," terangnnya.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Gorontalo menetapkan ZP sebagai tersangka pengadaan buku koleksi perpustakaan SD pada Kamis 22 Februari 2024.
Yesky menjelaskan serangkaian proses yang telah berjalan hingga pada proses penetapan tersangka.
"Yang bersangkutan terjerat perkara tipikor pengadaan buku koleksi perpustakaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo TA. 2018," bebernya.
Kasus ini bermula dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.250.000.000.
"Anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD," terang Yesky
Zubair ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Ekwan Ahmad hingga Dedy Hamzah, Inilah 6 Caleg DPRD Provinsi Gorontalo Suara Terbanyak Tiap Dapil
Ia kemudian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan tersebut, yakni sebesar Rp 1.216.718.000
Pada Mei 2018, kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo, yang mana setelah melalui proses seleksi maka CV Sinar Gemilang dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Penawaran mereka saat itu sebesar Rp 1.210.626.000," rincinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Atas perbuatannya negara rugi sebesar Rp 279.614.750," beber Yesky.
ZP saat ini belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Hal itu juga berdasarkan keterangan rumah sakit kepada kejari, bahwa yang bersangkutan sakit jantung.
ZP juga saat ini menjabat masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo.
"Pasal yang disangkakan sementara pasal 1 dan 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara," tutup Yesky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.