Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Minta Warga Kota Sumbang Ide untuk Pembangunan Daerah 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menganjurkan kepada warga untuk menyumbang idenya pada pembangunan daerah 2025.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
Humas Pemkot Gorontalo
Wali Kota Gorontalo Marten Taha hadir dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), berlangsung di Warkop Amal, Selasa (20/2/2024) pagi hari.   

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menganjurkan kepada warga untuk menyumbang idenya pada pembangunan daerah 2025.

Hal ini dikatakan Kepala Bapppeda Kota Gorontalo, Meydi N Silangen saat melaporkan dasar dan tujuan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP), berlangsung di Warkop Amal, Selasa (20/2/2024) pagi hari.

Diketahui FKP itu digelar untuk membahas awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Gorontalo untuk tahun depan 2025.Pada giat itu, tampak sejumlah pemangku kepentingan daerah, seperti tokoh, pemuda daerah, hingga beberapa warga kota.

"Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk menghimpun ide, aspirasi, saran dan harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah demi paripurnanya rencana kerja pada tahun 2025 mendatang," ucap Meydi.

Menurut Kepala Bappeda itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sehingga, dapat terwujud sinergitas dan pemenuhan hak masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. Baik dari penyusunan kebijakan hingga evaluasi.

"Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat, perlu adanya koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk forum konsultasi publik," sambungnya.

Diketahui, FKP yang digelar oleh Bappeda itu mengusung tema "percepatam pembangunan infrastruktur untuk mendorong transformasi ekonomi berkelanjutan". 

Pelaksanannya, berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN).

Dalam Undang-undang itu menyebutkan, bahwa salah satu tujuan SPPN adalah untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dalam rangka mengakomodasikan kepentingan masyarakat pada proses RKPD.

"Berdasarkan undang-undang itu, kami menggelar FKP ini," tuturnya.

Selain undang-undang tersebut, pelaksanaan FKP itu mengacu pada Permendagri nomor 86 tahun 2017. 

Pada Permendagri itu mengamanatkan, bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan serta saran penyempurnaan.

Dengan begitu, Pemkot Gorontalo menganjurkan ke masyarakat Kota Gorontalo untuk turut menyumbang ide dalam perencanaan pembangunan daerah di masa akan datang. (*/ADV)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved