Money Politic Caleg Gorontalo
Kasus Money Politic Caleg DPRD Kota Gorontalo Diseriusi Bawaslu, Polisi dan Jaksa Akan Turun Tangan
Kasus dugaan money politic calon legislatif DPRD Kota Gorontalo diseriusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bawaslu-Kota-Gorontalo-menggelar-pleno-bersama-Tim-Sentra-Penegakan-Hukum-Terpadu-Gakkumdu.jpg)
Setelah mendapat laporan, Bawaslu Kota Gorontalo langsung mengkaji persoalan terkait.
"Kemudian akan memutuskan apakah dugaan pelanggaran ini akan diregistrasi atau tidak. Dalam ketentuan 1x24 jam kami akan melakukan kajian," ucapnya.
Menurutnya, laporan warga tersebut akan dikaji bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sukrin juga mengatakan, pelapor sudah memberikan beberapa alat bukti kepada pihak Bawaslu Kota Gorontalo.
"Ada foto, kemudian juga beberapa saksi dan alat bukti lainnya," tuturnya.
Sebelumnya Bawaslu Kota Gorontalo mengungkapkan money politic dilarang dalam pemilu.
Hal itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280.
"Itu kan sudah tegas dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat dan pemilih," ungkap Sukrin.
Olehnya itu, Bawaslu tidak akan mentolelir segala bentuk money politic. Sukrin menegaskan akan menerima semua laporan masyarakat.
"Maka tentu sepanjang laporannya itu jelas, kemudian terpenuhi unsur formil dan materil, maka tentu Bawaslu akan melakukan kajian dan menindaklanjuti," tandasnya.