Kamis, 5 Maret 2026

Money Politic Caleg Gorontalo

Kasus Money Politic Caleg DPRD Kota Gorontalo Diseriusi Bawaslu, Polisi dan Jaksa Akan Turun Tangan

Kasus dugaan money politic calon legislatif DPRD Kota Gorontalo diseriusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kasus Money Politic Caleg DPRD Kota Gorontalo Diseriusi Bawaslu, Polisi dan Jaksa Akan Turun Tangan
Bawaslu Kota Gorontalo
Bawaslu Kota Gorontalo menggelar pleno bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas laporan masyarakat mengenai dugaan money politic, Selasa (20/2/2024). 

Setelah mendapat laporan, Bawaslu Kota Gorontalo langsung mengkaji persoalan terkait.

"Kemudian akan memutuskan apakah dugaan pelanggaran ini akan diregistrasi atau tidak. Dalam ketentuan 1x24 jam kami akan melakukan kajian," ucapnya.

Menurutnya, laporan warga tersebut akan dikaji bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sukrin juga mengatakan, pelapor sudah memberikan beberapa alat bukti kepada pihak Bawaslu Kota Gorontalo.

"Ada foto, kemudian juga beberapa saksi dan alat bukti lainnya," tuturnya.

Sebelumnya Bawaslu Kota Gorontalo mengungkapkan money politic dilarang dalam pemilu.

Hal itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280.

"Itu kan sudah tegas dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat dan pemilih," ungkap Sukrin.

Olehnya itu, Bawaslu tidak akan mentolelir segala bentuk money politic. Sukrin menegaskan akan menerima semua laporan masyarakat.

"Maka tentu sepanjang laporannya itu jelas, kemudian terpenuhi unsur formil dan materil, maka tentu Bawaslu akan melakukan kajian dan menindaklanjuti," tandasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved