Berita Gorontalo

Pemerintah Gorontalo Tak Izinkan PPPK Minta Pindah Setelah Dilantik

Hal ini disampaikan Sofian saat membuka orientasi PPPK berlangsung di lapangan Kantor BPSDM, Senin (19/2/2024) pagi hari.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Apel PPPK Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru terangkat untuk mengurus pindah tugas.

Hal ini disampaikan Sofian saat membuka orientasi PPPK berlangsung di lapangan Kantor BPSDM, Senin (19/2/2024) pagi hari.

Menurutnya, anggota PPPK yang berada di lingkungan Pemprov Gorontalo telah menandatangani perjanjian kerja selama lima tahun. Hal tersebut bagi Sofian perlu ditaati dan dikerjakan.

“Tolong jangan dulu pikir pindah, karena yang saya tandatangani kemarin mewakili pemerintah bersama seluruh PPPK, bahwa PPPK itu terangkat selama 5 tahun. Jadi, tolong laksanakan dulu,” ujar Sofian dalam sambutannya.

Baca juga: Ada Kekeliruan, 4 TPS di Bone Bolango Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sofian menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendapat bocoran dari pimpinan OPD, begitu banyak permohonan dari PPPK untuk pindah tugas.

Hal tersebut yang membuat mantan Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo itu geram. Ia meminta kepada anggota PPPK untuk tidak memikirkan lebih dulu perpindahan tugas.

Bahkan, ia juga meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak merespon permohonan pindah tugas tersebut.

"Kemarin itu sudah mulai masuk permintaan pindah ke pimpinan, dan saya sampaikan ke BKD untuk tidak memenuhi permintaan pindah dari PPPK. Tidak boleh pindah karena sudah tanda tangan perjanjian kerja," tegasnya.

Ia pun menaruh harap kepada seluruh PPPK yang akan mengikuti orientasi untuk bisa memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. 

Kemudian, mampu menjalani tugas selama lima tahun dengan membantu para pimpinan sesuai tupoksi dengan sebaik-baiknya.

Diketahui, terdapat 1.299 anggota PPPK dari berbagai bidang mengikuti masa orientasi di Kantor BPSDM Provinsi Gorontalo.

Pada masa orientasi itu anggota PPPK akan mendapatkan pelajaran dan pendalaman terkait nilai-nilai akhlak yang berorientasi di bidang pelayanan, akuntabel, kompetensi, harmonisasi, loyal, adaptif, serta kolaboratif. 

“Di orientasi core values ini ada banyak sekali arahan yang akan didapatkan. Tolong dihafal dan dicermati dengan baik, implementasikan dengan baik juga di lingkungan kerja sesuai yang ditugaskan,” imbuhnya.

Masa orientasi itu diselaraskan Sofian dengan Undang-Undang tentang tuntutan ASN berhak mendapatkan pengembangan kompetensi 20 JP. 

Sementara bagi PPPK memiliki kewajiban sebanyak 30 JP, yang tidak dapat dipenuhi oleh daerah.

Melalui BPSDM sebagai lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) mewujudkan pengembangan ini dalam berbagai bentuk. 

Ada workshop, webinar, bimtek, magang, dan berbagai pelatihan lainnya yang menggunakan metode learning digital. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved