Coblos Ulang di Gorontalo
Ada Kekeliruan, 4 TPS di Bone Bolango Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Keempat TPS tersebut adalah TPS 08 Desa Padengo, TPS 02 Desa Poowo Barat, TPS 06 dan TPS 08 Desa Pauwo, Kecamatan Kabila.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bone Bolango akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keempat TPS tersebut adalah TPS 08 Desa Padengo, TPS 02 Desa Poowo Barat, TPS 06 dan TPS 08 Desa Pauwo, Kecamatan Kabila.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango, Sutenty Lamuhu saat di konfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Rumah Sakit TNI di Tabongo Gorontalo Mulai Beroperasi, Simbolis Diresmikan Presiden Jokowi
Sutenty mengungkapkan keempat TPS tersebut dilakukan PSU karena ada pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mencoblos di TPS tersebut.
"Saat itu karena petugas sudah injuri time, sudah mendekati pukul 13.00, jadi mereka ini ketika di cek bukan DPT dan DPTb, jadi dimasukan ke DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ungkapnya.
Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut beberapa pemilih yang tidak terdaftar tersebut merupakan warga dari Kabupaten Gorontalo, Minahasa dan Bolang Mongondow Selatan, Sulewesi Utara.
Saat pemilih itu mencoblos, mereka ada yang hanya diberikan kertas suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) untuk warga dari luar Gorontalo.
Sementara warga domisi KTPnya Gorontalo diberikan tiga kertas suara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan PPWP.
"TPS 06 dan TPS 08 Desa Pauwo, lalu juga TPS 08 Desa Padengo akan PSU tapi hanya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," terangnya.
"Untuk TPS 02 Poowo Barat akan memilih ulang Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu TPS di Kota Gorontalo Akan Pemungutan Suara Ulang
Sutenty mengatakan pihaknya sudah mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kemudian PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) meneruskan kepada kami," ungkapnya.
Sutenty menjelaskan PSU sudah pasti dilakukan karena sudah dibahas pada rapat pleno Senin malam kemarin.
KPU Bone Bolango tegas dia memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS.
PSU bisa dilakukan mengacu pada aturan pasal 372 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 80 ayat 2 PKPU nomor 25 tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.