Pemilu Gorontalo 2024
Baliho Caleg Dirusak Warga, Istri Mantan Wawali Kota Gorontalo Lapor Polisi
Sherly melaporkan warga tersebut lantaran melakukan pengrusakan terhadap balihonya pada 29 Januari 2024, di Jalan Taman Surya, Dembe Jaya, Kota Utara,
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sherly Djou, istri mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Gorontalo, Budi Doku, melaporkan seorang Warga Dembe Jaya, Kota Utara ke polisi, Senin (19/2/2024)
Sherly melaporkan warga tersebut lantaran melakukan pengrusakan terhadap balihonya pada 29 Januari 2024, di Jalan Taman Surya, Dembe Jaya, Kota Utara, Kota Gorontalo.
Sebagai informasi, Sherly Djou maju sebagai caleg DPRD Kota Gorontalo untuk Partai Nasdem. Ia tercatat sebagai caleg Dapil Kota Gorontalo 4.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu TPS di Kota Gorontalo Akan Pemungutan Suara Ulang
Pantauan TribunGorontalo.com, Sherly tiba di Polres Gorontalo Kota sekitar pukul 15.30 WITA.
Ia membawa satu orang saksi dalam laporannya. Sekitar pukul 16.15 WITA Sherly melakukan registrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Lalu dilanjutkan untuk dimintai keterangan di ruangan Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Hingga Pukul 18.38 pemeriksaan kepolisian belum selesai dilakukan.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Taib membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan laporan tersebut sebenarnya sudah lama diterima.
Namun untuk mekanisme cukup panjang, saat ini kata Sukrin sudah melewati banyak tahap baik registrasi, pengkajian bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan rapat pleno pemutusan perkara.
"Kami membahas ini sebelumnya bersama Gakkumdu dari Bawaslu Kota Gorontalo, Kejaksaan dan pihak kepolisian," ungkapnya.
Baca juga: Tanggapan 3 Pengamat Ekonomi Gorontalo Soal Pembukaan Rute Penerbangan ke 9 Bandara Suluttenggo
"Hari ini sebagaimana ketentuan, kami sudah menyerahkan ke kepolisian untuk dilanjutkan ke penyidikan dan akan diproses selama 14 hari," tambahnya
Sukrin juga menjelaskan mekanisme pelaporan terhadap Bawaslu sudah selesai, ia mengatakan tim Gakkumdu sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi.
"Maka selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian," tuturnya
Selain itu Sukrin juga menegaskan warga yang dilaporkan oleh salah satu Caleg terancam satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp12 juta rupiah.
"Ada larangan tidak boleh merusak Alat Peraga Kampanye dan itu masuk pada tindak pidana pemilu," tandasnya (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.