Selasa, 10 Maret 2026

Coblos Ulang di Gorontalo

BREAKING NEWS: Satu TPS di Kota Gorontalo Akan Pemungutan Suara Ulang

Namun saat ini kata Ilham, terkait PSU itu pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Andika Machmud | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Satu TPS di Kota Gorontalo Akan Pemungutan Suara Ulang
Haris
Ilustrasi TPS -- Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara di TPS 01 Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu (14/2/2024). 

"Sebagai ketua PPS saya pasti tidak ingin (adanya) PSU, tapi karena kondisi sudah berpotensi mau tidak mau harus kita jalani," ungkapnya

Ia menjelaskan jika PSU adalah langkah akhir untuk membuktikan kinerja semua pihak.

Selain itu, dirinya berharap dengan ada PSU, tidak akan ada yang merasa dirugikan.

"Jujur saya tidak ada niat untuk mau buat hal ini," tutupnya.

Armin Nur, Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo mengatakan sampai saat ini, masih dilakukan pembahasan terkait PSU tersebut.

"Saya konfirmasi, itu lagi dilakukan pembahasan," tutupnya.

Syarat Pemungutan Suara Ulang Pemilu

Sebagaimana telah disinggung sekilas sebelumnya, aturan mengenainya tercantum pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada pasal 372. Berikut ini bunyi lengkapnya:

Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;

Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved