Sabtu, 7 Maret 2026

Pemilu Gorontalo 2024

Jadwal Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024 dari Tingkat Kelurahan Gorontalo Hingga KPU RI

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran membeberkan alur rekapitulasi surat suara Pemilu 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Jadwal Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024 dari Tingkat Kelurahan Gorontalo Hingga KPU RI
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Pelepasan segel surat suara DPR RI di TPS 1 Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran membeberkan alur rekapitulasi surat suara Pemilu 2024.

Menurutnya untuk rekapitulasi surat suara terdapat beberapa tahapan. Perekapan mulai dari Tempat Pemungutasn Suara (TPS) hingga dilaporkan ke KPU RI.

Surat suara yang telah dilakukakan pencoblosan oleh warga di masing-masing TPS akan diserahkan keseluruhan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penyerahan surat suara diberikan dengan kondisi masih tersegel. Sehingga, pihak PPK akan membuka segel tersebut dan merekapnya.

Penyerahan diberikan usai pencoblosan pada 15 Februari 2024. Tergantung masing-masing TPS melakukan penghitungan.

"Jadi proses rekapitulasi itu di tingkat kecamatan dulu, perekapannya di tiap desa dan kelurahan. Jenjang berikutnya di KPU kabupaten kota, KPU Provinsi dan terakhir KPU RI," jelas Hendrik melalui telepon selular, Jumat (16/2/2024) siang hari.

Usai diberikan hasil suara di KPU RI, para calon belum bisa dinyatakan menang. Masih ada proses tahapan selanjutnya.

Tahapan berikutnya yaitu KPU RI akan membuat Surat Keputusan (SK) untuk ketetapan calon pemenang secara nasional.

SK itupun berkemungkinan digugat. Tergantung, masing-masing partai yang mencalonkan.

"Kalau untuk penetapan calon terpilih itu pasca SK diterbitkan, kami masih menetapkan hasil suara dulu," imbuhnya.

Jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024:

- 15 Februari - 2 Maret 2024: rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.

- 15 Februari - 3 Maret 2024: pengumuman dan penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan dan pemberian ke KPU kabupaten kota.

- 17 Februari - 5 Maret 2024: rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara di KPU kabupaten kota.

- 17 Februari - 6 Maret 2024: pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU kabupaten kota dan penyampaian serta pemberian ke KPU Provinsi Gorontalo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved