Pilpres 2024
Apa Syarat Pilpres Berlangsung Satu atau Dua Putaran? Begini Aturannya Berdasarkan Pasal
Menilik pada Pilpres 2024, bahasan soal akan berlangsung selama satu atau dua putaran menjadi sesuatu yang banyak dibicarakan.
TRIBUNGORONTALO.COM - Ada syarat yang harus dipenuhi untuk pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung satu putaran atau dua putaran.
Syarat berlangsungnya Pilpres menjadi satu atau dua putaran ini bahkan diatur oleh Undang Undang.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pilpres 2024 pada Rabu (14/2/2024).
Baca juga: KPPS TPS 03 Paguyaman Kota Gorontalo Lembur, Berselisih dengan Saksi soal Jumlah Surat Suara
Baca juga: Rusli Habibie dan Idah Syahidah Unggul di TPS Kompleks Rumah, Suara untuk Rachmat dan Elnino Loyo
Pilpres 2024 diikuti oleh 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, di antaranya ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menilik pada Pilpres 2024, bahasan soal akan berlangsung selama satu atau dua putaran menjadi sesuatu yang banyak dibicarakan.
Terlebih informasi terbaru di Rabu malam, paslon Prabowo-Gibran unggul di atas 50 persen suara dalam hitungan cepat quick count.
Hal ini kemudian memunculkan sejumlah pernyataan, terutama di media sosial, bahwa Prabowo-Gibran berpotensi menang Pilpres 2024 satu putaran.
Untuk itu perlu diketahui, dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat ketentuan apakah akan berlangsung satu putaran atau dua putaran.
Aturan tersebut bahkan telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca juga: Prabowo Gibran Unggul 151 Suara di TPS 03 Kelurahan Moodu Gorontalo, Tempat Rusli Habibie Nyoblos
Adapun syarat dari Pilpres satu putaran yakni sebagai berikut:
Syarat Pilpres Satu Putaran
Perihal syarat pilpres satu putaran telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2027 Pasal 416 ayat (1).
Dalam pasal tersebut berbunyi:
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Aturan terkait pilpres satu putaran juga tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pilpres satu putaran dalat terjadi dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TPS-03-Desa-Tinelo-885855.jpg)