Pilpres 2024
Apa Syarat Pilpres Berlangsung Satu atau Dua Putaran? Begini Aturannya Berdasarkan Pasal
Menilik pada Pilpres 2024, bahasan soal akan berlangsung selama satu atau dua putaran menjadi sesuatu yang banyak dibicarakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TPS-03-Desa-Tinelo-885855.jpg)
Namun apabila Pilpres tersebut hanya diikuti oleh dua paslon, maka syaratnya cukup 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.
Syarat Pilpres Dua Putaran
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2027 Pasal 416 ayat (2) telah mengatur terkait pelaksanaan pilpres dua putaran.
Bunyi dari pasal tersebut yakni:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan demikian, maka pada putaran kedua diikuti oleh paslon yang mendapatkan perolehan suara tertinggi.
Sedangkan paslon dengan perolehan suara paling rendah akan langsung dinyatakan gugur.
Akan tetapi, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang pilpres akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
Rencana Jadwal Pilpres Putaran Kedua
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai tiga hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2024.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Pilpres Satu Putaran, Ini Bunyi Pasal yang Mengatur
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|