Gaji PNS Naik

Gaji ASN Naik 8 Persen, Ini Daftar Gaji PNS, Gaji PPPK, Gaji TNI, Gaji Polri, Cair Februari 2024

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tah

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji PNS Naik, Gaji PPPK Naik, Gaji TNI Naik, Gaji Polri Naik 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah pusat menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen mulai 2024

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan, seluruh gaji ASN dibayarkan sesuai dengan aturan kenaikan gaji 8 persen tahun ini.

“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

 Anas menambahkan, pihaknya juga telah melakukan harmonisasi terkait peraturan kenaikan gaji tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Sehingga segera cair terkait tunjangan ASN dan pensiunannya,” ungkapnya.

Gaji PNS dan PPPK Naik

Daftar kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 ;

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Perpres 11 tahun 2024:

PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

 PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

PPPK Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Kenaikan Gaji TNI Polri

Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara ketetapan gaji Polri yang naik diatur pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.

Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Gaji TNI 2024 Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 :

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Gaji Polri 2024 Berdasarkan PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:

Golongan I: Tamtama Polri

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara Polri

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama Polri

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah Polri

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Rincian Gaji PNS 2024 Golongan I hingga IV, Cair Mulai Februari 2024

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Gaji PNS 2024 Golongan I hingga IV, Cair Mulai Februari 2024

Ikuti Berita Menarik dari TribunGorontalo.com di Google

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved