Gaji PNS Naik
Gaji ASN Naik 8 Persen, Ini Daftar Gaji PNS, Gaji PPPK, Gaji TNI, Gaji Polri, Cair Februari 2024
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tah
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah pusat menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen mulai 2024
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan, seluruh gaji ASN dibayarkan sesuai dengan aturan kenaikan gaji 8 persen tahun ini.
“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas kepada awak media, Selasa (30/1/2024).
Anas menambahkan, pihaknya juga telah melakukan harmonisasi terkait peraturan kenaikan gaji tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Sehingga segera cair terkait tunjangan ASN dan pensiunannya,” ungkapnya.
Gaji PNS dan PPPK Naik
Daftar kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 ;
Gaji PNS golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Perpres 11 tahun 2024:
PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
PPPK Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Kenaikan Gaji TNI Polri
Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sementara ketetapan gaji Polri yang naik diatur pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.
Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Gaji TNI 2024 Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 :
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Gaji Polri 2024 Berdasarkan PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:
Golongan I: Tamtama Polri
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara Polri
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama Polri
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah Polri
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Rincian Gaji PNS 2024 Golongan I hingga IV, Cair Mulai Februari 2024
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Gaji PNS 2024 Golongan I hingga IV, Cair Mulai Februari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.