Selasa, 3 Maret 2026

Jatanras Gorontalo

Curi Ponsel dan Uang Milik Rekannya, Pramusaji di Gorontalo Ini Harus Tanggung Risiko Dipenjara

Menurut laporan tertulis Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Rabu (31/1/2024), selain ponsel, pria 28 tahun itu juga mencuri uang rekann

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Curi Ponsel dan Uang Milik Rekannya, Pramusaji di Gorontalo Ini Harus Tanggung Risiko Dipenjara
humasPolres
Terduga pencurian ponsel dan uang milik rekannya di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo --Seorang pramusaji berinisial IS diringkus polisi lantaran mencuri ponsel rekan kerjanya. 

Menurut laporan tertulis Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Rabu (31/1/2024), selain ponsel, pria 28 tahun itu juga mencuri uang rekannya.

Pencurian ini terjadi nyaris 2 bulan lalu, namun baru terungkap 30 Januari 2024 kemarin. 

"Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian Ponsel dan uang milik temannya sendiri," kata Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, Rabu (31/1/2023).

Diceritakan Leo, bahwa pada 10 Desember 2022 adalah saat CM, rekan IS, kehilangan ponsel dan uangnya.

Saat itu, CM dan IS tengah berada di tempat hiburan di Kota Gorontalo. CM yang merasa percaya kepada rekannya IS, dengan sengaja meninggalkan ponsel dan uangnnya di tempat duduk. 

Ternyata, IS yang melihat hal itu, bukannya menjaga barang milik rekannya, malah mencurinya. 

Ponsel dan uang milik CM pun hilang diambil IS. Namun, CM tak menyadari, terduga pelaku adalah rekannya IS tersebut. 

CM pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota. Team Rajawali kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pada tanggal 30 Januari 2024, Team Rajawali mendapat informasi bahwa ponsel milik CM sedang dipegang oleh WIY.

Saat didatangi polisi, WIY mengaku membeli Ponsel tersebut dari IS.

Setelah mengantongi identitas IS, Team Rajawali kemudian mengamankan IS yang merupakan pramusaji di salah satu rumah makan di Kota Gorontalo.

Dari hasil interogasi awal, IS mengaku telah mengambil Ponsel dan uang milik CM. Ponsel tersebut dicurinya saat CM sedang tidak memperhatikan.

"IS mengakui telah mengambil ponsel merek Vivo V21 warna ungu dan uang Rp450 ribu dari kursi tempat CM duduk," kata Leonardo.

Saat ini, IS dan barang bukti berupa Ponsel telah diserahkan ke penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Macam-macam Pasal Pencurian

Kepolisian belum menetapkan IS sebagai tersangka, saat ini statusnya masih terduga. Begitu pun pasal yang dikenakan, polisi belum mengonfirmasi terkait hal ini.

Namun, jika dilihat dari perbuatan pencurian, ada beberapa macam pasal terkait ini dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Pasal 363 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Pasal 364 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Pasal 366 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pegawai swasta yang dalam kedudukan sebagai pengurus, pengawas, atau pemegang jabatan yang melibatkan pengelolaan barang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 367 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang secara teratur melibatkan diri dalam kegiatan pencurian. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 368 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 369 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 370 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved