Jatanras Gorontalo
Curi Ponsel dan Uang Milik Rekannya, Pramusaji di Gorontalo Ini Harus Tanggung Risiko Dipenjara
Menurut laporan tertulis Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Rabu (31/1/2024), selain ponsel, pria 28 tahun itu juga mencuri uang rekann
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo --Seorang pramusaji berinisial IS diringkus polisi lantaran mencuri ponsel rekan kerjanya.
Menurut laporan tertulis Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Rabu (31/1/2024), selain ponsel, pria 28 tahun itu juga mencuri uang rekannya.
Pencurian ini terjadi nyaris 2 bulan lalu, namun baru terungkap 30 Januari 2024 kemarin.
"Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian Ponsel dan uang milik temannya sendiri," kata Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, Rabu (31/1/2023).
Diceritakan Leo, bahwa pada 10 Desember 2022 adalah saat CM, rekan IS, kehilangan ponsel dan uangnya.
Saat itu, CM dan IS tengah berada di tempat hiburan di Kota Gorontalo. CM yang merasa percaya kepada rekannya IS, dengan sengaja meninggalkan ponsel dan uangnnya di tempat duduk.
Ternyata, IS yang melihat hal itu, bukannya menjaga barang milik rekannya, malah mencurinya.
Ponsel dan uang milik CM pun hilang diambil IS. Namun, CM tak menyadari, terduga pelaku adalah rekannya IS tersebut.
CM pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota. Team Rajawali kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pada tanggal 30 Januari 2024, Team Rajawali mendapat informasi bahwa ponsel milik CM sedang dipegang oleh WIY.
Saat didatangi polisi, WIY mengaku membeli Ponsel tersebut dari IS.
Setelah mengantongi identitas IS, Team Rajawali kemudian mengamankan IS yang merupakan pramusaji di salah satu rumah makan di Kota Gorontalo.
Dari hasil interogasi awal, IS mengaku telah mengambil Ponsel dan uang milik CM. Ponsel tersebut dicurinya saat CM sedang tidak memperhatikan.
"IS mengakui telah mengambil ponsel merek Vivo V21 warna ungu dan uang Rp450 ribu dari kursi tempat CM duduk," kata Leonardo.
Saat ini, IS dan barang bukti berupa Ponsel telah diserahkan ke penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
| Seorang Warga Gorontalo Diduga Jalankan Modus Kredit Bodong, Pinjamkan Nama untuk Tipu Korban |
|
|---|
| Seorang Pria di Gorontalo Lecehkan Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun, Dibawa ke Kebun hingga Hotel |
|
|---|
| Polisi Cegat Seorang Warga Gorontalo Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu |
|
|---|
| Residivis Bernama 'Tarabe' Gorontalo Tertangkap, Berulah Curi Motor Dinas dan Warga yang Salat Jumat |
|
|---|
| 10 Kasus Narkoba, Miras, dan Kosmetik Ilegal Terungkap di Gorontalo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasus-Pencurian_Ponsel.jpg)