Peristiwa Nasional

Cek Daftar Kenaikan Gaji ASN Mulai Februari 2024 Besok

Kenaikan gaji mulai dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV, lengkap dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
DOC -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Bone Bolango, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Para abdi negara dengan status aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan kenaikan gaji dimulai Februari 2024 besok. 

Terhitung sejak awal Februari 2024 besok, kenaikan gaji ASN ini akan terhitung 8 persen. 

Pencairan gaji para ASN ini juga akan mulai dilakukan pada Februari 2024 nanti. 

Dikutip dari sumber resmi, kenaikan gaji ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 2 PP nomor 5/2024.

Berikut daftar kenaikan gaji ASN dikutip dari PP nomor 5 tahun 2024. 

Kenaikan gaji mulai dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV, lengkap dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

1. PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.743.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

2. PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved