Pemilu 2024

Bawaslu Pohuwato Ultimatum Caleg, Jika Tak Tertibkan APK Sebelum 10 Februari, Akan Ditertibkan Paksa

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, saat dikonfirmasi langsung, 31 Januari 2024.

Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Rahman Halid
Baliho di simpang 4 Marisa, Pohuwato, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Bawaslu Pohuwato memberikan ultimatum kepada para Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan PKPU No 308, sebelum tanggal 10 Februari 2024.

Jika DCT tidak melakukan penertiban sendiri, maka Bawaslu akan melakukan penertiban secara paksa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, saat dikonfirmasi langsung, 31 Januari 2024.

"Kami berikan waktu hari ini sampai pada pukul 23:59 Wita untuk menertibkan secara mandiri. Besok tanggal 1 sampai 10 Februari akan kami lakukan penertiban, tetapi hanya yang melanggar ketentuan PKPU No 308 saja," tandasnya.

Yolanda menjelaskan, ada 4 Kecamatan di Kabupaten Pohuwato, Marisa, Patilanggio, Paguat, Dengilo, yang terbukti paling banyak melanggar ketentuan PKPU No 308 soal pemasangan APK.

"Di Kecamatan itu nantinya akan menjadi pusat penertiban, walaupun sudah ada imbauan tentang aturan PKPU No 308," tandasnya.

Yolanda berharap, melalui imbauan ini semua parwakilan Partai dan DCT yang hadir di rapat gabungan bisa menyampaikan imbauan kepada Caleg terkait.

"Semua telah kami hadirkan. Harapannya bisa disampaikan langsung kepada caleg pemilik APK agar ditertibkan secara mandiri sebelum ditertibkan oleh kami," tutupnya.

Penertiban APK secara serentak oleh Bawaslu Pohuwato ini menarik perhatian publik, karena bertepatan dengan masa tenang menjelang hari pemungutan suara.

Masa tenang adalah masa di mana kampanye dilarang dilakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Oleh karena itu, penertiban APK ini dapat menjadi momentum bagi Bawaslu untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya pemilu.

Selain itu, penertiban ini juga dapat menjadi peringatan bagi para DCT untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Penertiban APK ini diprediksi akan menimbulkan dampak yang cukup besar, terutama bagi para DCT yang melanggar ketentuan PKPU No 308.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved