Berita Pohuwato

KPH Pohuwato Sebut Kerusakan Makin Parah Akibat Tambang Ilegal

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal masih beroperasi masih terus di Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Penulis: Rahman Halid | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/RAHMAN HALID
Aktivitas tambang Ilegal di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo 

TRIBUNGORONTO.COM, POHUWATO - Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal masih beroperasi masih terus di Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Aktivitas tambang ilegal belum ditindak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah kabupaten pohuwato.

"Iya mememng benar saat kami tinjau lokasi beberapa hari kemarin bersama LSM LAI, dan lingkungan terlihat sudah rusak dan banyak Kubangan-kubangan di sekitaran lokasi," Jemi, petugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Pohuwato saat turun lapangan di wilayah kawasan Hutan Lindung (HL) dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Dia mengaku sudah meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan KPH tapi mereka hanya sebatas pengawasan

"Kalau dari kami sendiri itu tahapanya berjenjang pak, tapi saya sudah meneruskan laporannya kepada pimpinan kami di wilayah III kabupaten Pohuwato tinggal menunggu tindak lanjut beliau," tuturnya.

Saat di wawancara terkait tindak lanjutnya dirinya menyampaikan hanya sebatas laporan selanjutnya merupakan tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH)

"Emang kalau dilihat secara kasat mata sudah ada pengrusakan alam yang terjadi, baik di dalam Kaeasan maupun di Luar Kawasan atau APL dan saya rasa itu sudah di ketahui APH, dan untuk penindakan wilayah APL itu menjadi wewenangnya pemerintah setempat," jelasnya

Dia menyampaikan masih aktif melakukan pemantau dan laporan sesuai prosedur yang berlaku di KPH.

"Kemarin itu kita mau tindaki namun yang punya lokasi bersama alat eksavator belum diketahui, hanya saja ada beberapa eksavator yang ada terparkir di wilayah kawasan maupun di APL saat itu. Kami masih terus memantau kegiatan itu dan melaporkannya sesui prosedural yang berjenjang," tutupnya (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved