Kabar Parlemen

32 Perda Disahkan DPRD Provinsi Gorontalo sejak 2019 hingga 2023, Rata-rata Usulan Masyarakat

Analis Pemantau Peraturan Perundang-undangan DPRD Provinsi Gorontalo, Budhi Naue mengatakan, perda itu mayoritas mengakomodir keluhan masyarakat.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
GMps
Potret sidang di DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sedikitnya 32 peraturan daerah (perda) disahkan DPRD Provinsi Gorontalo sejak 2019 hingga 2023. 

Analis Pemantau Peraturan Perundang-undangan DPRD Provinsi Gorontalo, Budhi Naue mengatakan, perda itu mayoritas mengakomodir keluhan masyarakat.

"Banyak itu yang datang ke kami untuk menyuruh membuat regulasi, dari situ pembahasan yang paling banyak kita bahas dalam membuat Ranperda," jelas Budhi melalui sambungan telepon, Kamis (25/1/2024).

Budhi turut menjelaskan perda yang pernah dibahasnya melalui aspirasi masyarakat.

Seperti perda terkait lalu lintas angkutan jalan disahkan Komisi III di tahun 2022 lalu.

Perda tersebut menyangkut tentang parkir liar mobil truk bermuatan besar yang masif terjadi di Kota Gorontalo.

"Contohnya seperti itu, Perda tersebut berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang resah terkait parkir mobil kontainer dan jalan yang sering dilaluinya," ungkap Budhi.

Berikut secara rinci perda yang dibahas per tahun oleh DPRD Provinsi Gorontalo.

Tahun 2019 disahkan 10 Perda

Tahun 2020 disahkan 5 Perda

Tahun 2021 disahkan 3 Perda

Tahun 2022 disahkan 8 Perda

Tahun 2023 disahkan 6 Perda.

Sementara itu, pada Januari 2024 ini, DPRD Provinsi Gorontalo sudah mensahkan 1 ranperda menjadi perda. 

Menurut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail M Djafar, tahun 2024 ini pun pihaknya akan kembali menindaklanjuti ranperda aspirasi masyarakat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved