Kabar Parlemen

Ini 32 Perda Gorontalo yang Disahkan sejak 2019 hingga 2023

Menurut Budhi Naue, Pemantau Peraturan Perundang-undangan DPRD Provinsi Gorontalo, mayoritas perda ini adalah aspirasi masyarakat. 

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
gMaps
Suasana ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebanyak 32 peraturan daerah (perda) Gorontalo lahir sejak 2019 hingga 2023. 

Menurut Budhi Naue, Pemantau Peraturan Perundang-undangan DPRD Provinsi Gorontalo, mayoritas perda ini adalah aspirasi masyarakat. 

"Dari total keseluruhan perda ini, aspirasi masyarakat yang paling banyak," katanya kepada Tribun Gorontalo, Sabtu (27/1/2024).

Menurutnya, banyak masyarakat yang datang ke DPRD mengadukan masalahnya. Lalu, masalah ini jika memungkinkan ditidaklanjuti dengan perda

"Banyak itu yang datang ke kami untuk menyuruh membuat regulasi, dari situ pembahasan yang paling banyak kita bahas dalam membuat Ranperda," lanjutnya.

Misalnya keluhan warga yang resah dengan mobil kontainer di jalanan Kota Gorontalo. Itupun langsung diatur mekanismenya melalui perda

Berikut 32 Ranperd yang telah menjadi Perda sepanjang 2019 - 2023:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

2. Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2019 - 2015.

3. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Yang Berintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

4. Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.

5. Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

6. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

7. Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah.

8. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2018.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved