Sabtu, 14 Maret 2026

Korupsi PDAM Bone Bolango

BREAKING NEWS : Sidang Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango Gorontalo, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi di perusahaan umum daerah (perumda) Tirta Bolango, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS : Sidang Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango Gorontalo, Agenda Pemeriksaan Saksi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Persiapan Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi di perusahaan umum daerah (perumda) Tirta Bolango, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, (25/1/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi di perusahaan umum daerah (perumda) Tirta Bolango atau PDAM Bone Bolango Gorontalo pada Kamis (25/1/2024). 

Hal tersebut dimuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Gorontalo.

Humas PN Gorontalo Bayu Lesmana Taruna juga membenarkan hal tersebut.

"Iyah sudah terjadwal hari ini," jawabnya singkat melalui pesan whatsapp.

Agenda sidang adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang akan digelar di ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodhodikoro PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo.

Tiga orang tersangka dalam kasus tersebut telah teregistrasi dalam berkas perkara nomor 33-35 dengan tersangka masing-masing, Yusar Laya, Hermas Heroranthmono dan Heru Riza.

Pantauan TribunGorontalo.com, tiga terdakwa belum terlihat di lokasi sidang.

Perkembangan terakhir kasus ini adalah, beberapa saksi yang telah diperiksa di persidangan menyebut sejumlah nama-nama besar pejabat.

Kronologi Tindak Korupsi

Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, dugaan korupsi ini dilakukan Yusar Laya dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebetulnya, tujuan program ini diberikan kepada warga sehingga dapat menikmati air bersih yang layak dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.

Dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disebutkan bahwa Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Dana hibah Pemerintah Pusat akan dicairkan kepada kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.

Program Hibah Air Minum ini mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.

Dalam program ini, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Pemda Bone Bolango sudah mengucurkan dana sebesar Rp 28.6 miliar untuk SR MBR. 

Dana itu mestinya digunakan oleh PDAM Bone Bolango untuk melakukan 9.400 sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Nyatanya, ditemukan di lapangan tidak sesuai jumlah itu. Hanya ada 1.444 sambungan yang biayanya hanya mencapai Rp 4.3 miliar. 

Artinya, dari 28.6 miliar ada dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan jumlah Rp 24.3 miliar. 

Sementara sambungan yang tidak terealisasi mencapai 8.000 SR. Artinya dengan asumsi 8.000-an warga Bone Bolango yang mestinya menikmati air bersih, melarat.

“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.24.328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Gorontalo,” tegas Dadang. 

Mantan Dirut PDAM Bone Bolango yang mengenakan rompi merah muda langsung digelandang ke mobil tahanan untuk di titipkan di lapas Kelas II A Gorontalo.

Sebelumnya kasus mantan dirut PDAM Bone Bolango tersebut dilakukan gelar perkara langsung di Kejaksaan Agung RI pada beberapa pekan kemarin.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved