Pilpres 2024
Istri Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Ajak ASN Kampanye di Sulut
Selain Atikoh, Sekda Provinsi Sulawesi Utara, Steve Hartke Andries Kepel alias Steve Kepel, juga dilaporkan atas dugaan yang sama.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Istri Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo, Siti Atikoh, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti kampanye di Sulawesi Utara.
Pelaporan ini dilayangkan oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Arus Bawah Jokowi.
Selain Atikoh, Sekda Provinsi Sulawesi Utara, Steve Hartke Andries Kepel alias Steve Kepel, juga dilaporkan atas dugaan yang sama.
"Jadi, secara resmi kami melaporkan ada dua pihak yaitu Sekda Provinsi Sulawesi Utara dan tim kampanye dalam hal ini istri dari capres itu sendiri (Atikoh)," kata Kabid Organisasi Arus Bawah Jokowi, Leo Alfian Lintang, kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (22/1).
Leo menjelaskan, pelaporan ini terkait adanya dugaan ajakan terhadap para ASN yang mengikuti sebuah acara di Lapangan Mega Mas, Manado, Sulawesi Utara.
Acara kampanye itu, disebut Leo, dikemas sebagai kegiatan senam pagi.
"Kami mendapat laporan dari teman-teman di daerah bahwa, kampanye yang menghadirkan salah satu istri dari calon presiden," ujarnya.
"Ada surat dari Sekertaris Provinsi Sulawesi Utara, menggerakkan para Dharma Wanita dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara untuk hadir dalam acara yang dikemas sebagai senam," ia menambahkan.
Atas hal tersebut, Leo melaporkannya ke Bawaslu RI. Mereka berharap pelaporannya bisa segera ditindaklanjuti untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
"Kami berharap sebagai warga negara yang baik, pemilu ini dilakukan secara jujur dan adil sehingga pelaporan ini kami lakukan dengan harapan Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)
++Berita ini dioptimasi dari TribunNews
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.