Viral Nasional
Kesal Tak Diberi Uang, Suami di Luwu Coba Bunuh Istri dan Anak dengan Racun Tikus
Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan, mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis (18/1/2024) sore.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria berinisial J (48) di Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, nekat mencoba membunuh istri dan ketiga anaknya. Motif pelaku adalah karena kesal tak diberi uang oleh istrinya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan, mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis (18/1/2024) sore.
Saat itu, korban dan pelaku sedang berkumpul di rumah pelaku.
Keempat korban yang merasa haus, langsung mengambil air yang berada di dalam kulkas pelaku.
Namun, setelah meminum air tersebut, mereka mulai merasakan mual dan pusing hingga mengakibatkan muntah.
Keluarga korban kemudian langsung membawa mereka ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis.
Untungnya, keempat korban berhasil diselamatkan.
Dari hasil pemeriksaan, Ryan mengungkapkan bahwa pelaku memasukkan racun tikus ke dalam botol air minum sebelum disimpan di dalam kulkas.
"Motifnya karena pelaku merasa kesal dan emosi kepada istrinya karena tidak diberikan uang. Istrinya saat itu membalas permintaan pelaku dengan makian," kata Ryan.
Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Setiap tahun, ribuan perempuan dan anak-anak menjadi korban KDRT.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus meningkatkan kesadaran tentang bahaya KDRT dan pentingnya menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Istri Bunuh Suami
Seorang istri berinisial Ossy Claranita Nanda Triar (32) nekat mendalangi pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Arif Sriyono (35), karyawan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Ossy menyewa seorang pembunuh bayaran berinisial RZ untuk menghabisi nyawa Arif dengan membayar sejumlah uang senilai Rp 1,5 juta.
RZ mengeksekusi Arif di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (9/1/2024) malam.
Saat itu, penyebab korban tewas dikira karena menjadi korban pembegalan. Namun, hasil penyelidikan polisi berkata lain. Arif ternyata tewas karena dibunuh yang didalangi oleh istrinya sendiri.
Motif pembunuhan tersebut dilatari karena dendam dan sakit hati. Ossy mengaku sering dimarahi oleh Arif dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan olehnya.
Selain itu, motif pembunuhan tersebut juga didorong oleh perjanjian pranikah. Jika Arif digugat cerai oleh istrinya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.
Namun, jika Arif meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai bentuk waris.
Ossy dan RZ saat ini telah ditangkap oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(*)
| Viral! Duel Dua Wanita di Kendari Gegerkan Warga, Gara-Gara Rebutan Pria |
|
|---|
| Digerebek Warga di Rumah Janda, Eks Kapolsek Brangsong Dipecat Tak Hormat |
|
|---|
| Ayah di Bekasi Jual Bayi Lima Hari Rp25 Juta, Transaksi Diatur Lewat TikTok |
|
|---|
| Kabur Usai Isi Pertalite Rp 200 Ribu, Pengendara Brio Merah Tinggalkan SPBU Tanpa Bayar |
|
|---|
| Mobil Hitam Tiba-Tiba Masuk Restoran, Pengunjung Klaten Syok! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Seseorang-diborgol-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.