Berita Pemprov Gorontalo
Target Rp 13 Miliar tak Capai, Sejumlah OPD Disebut Tidak Lagi Setor Zakat ke Baznas Gorontalo
Hal ini disebabkan,sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD sudah tidak lagi memberikan zakatnya ke Baznas Provinsi Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-Baznas-Provinsi-Gorontalo-Hamka-Arbie-kiri.jpg)
"Kewajiban membayar pajak ini sudah berlaku sejak lama, kurang lebih sudah 20 tahun lebih," ungkap Hasan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/1/2024).
Selain ASN, pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut menyumbang zakatnya, kecuali Dinas Pendidikan yang hanya diberikan oleh SMA, SMK, dan SDLB.
Sementara, dana zakat yang diterima dari ASN dan OPD ini akan dialokasikan untuk mendukung lima program utama Baznas Provinsi Gorontalo.
Program utama itu mencakup ekonomi produktif, kesehatan, pendidikan, kemanusiaan (sosial), dan bantuan khusus kepada para pendakwah dan advokasi.
Selain itu, ada juga yang diberikan ke delapan golongan Asnaf yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil.