Minggu, 8 Maret 2026

Berita Pemprov Gorontalo

Target Rp 13 Miliar tak Capai, Sejumlah OPD Disebut Tidak Lagi Setor Zakat ke Baznas Gorontalo

Hal ini disebabkan,sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD sudah tidak lagi memberikan zakatnya ke Baznas Provinsi Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Target Rp 13 Miliar tak Capai, Sejumlah OPD Disebut Tidak Lagi Setor Zakat ke Baznas Gorontalo
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Ketua Baznas Provinsi Gorontalo, Hamka Arbie (kiri), Wakil Ketua Baznas Provinsi Gorontalo, Hasan T. Aja 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemasukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menurun sejak 2023.

Hal ini disebabkan,sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah tidak lagi memberikan zakatnya ke Baznas Provinsi Gorontalo.

"Kami diberikan target itu sampai Rp 13 miliar per tahun, tapi saat ini sudah tidak capai lagi, karena ada beberapa OPD yang sudah tidak memberikan lagi zakatnya termasuk tunjangan TPP," imbuhnya.

Sementara, menurut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, bahwa pembayaran zakat bagi para ASN dan OPD ini telah regulasinya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2019.

Pergub tersebut telah dilakukan perubahan dua kali dari peraturan sebelumnya Pergub Gorontalo nomor 7 tahun 2014, tentang pengumpulan zakat di lingkungan Pemprov Gorontalo.

"Sudah berapa kali memang pergub itu diubah, yang tahun 2019 ini terakhir," lanjut Sukril melalui telepon selular.

Kata Sukril, Pergub tersebut dibuat saat masa kepemimpinan pertama Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Ia juga mengakui, bahwa pengumpulan zakat ini masih berlaku hingga saat ini bagi ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo.

Terkecuali, ASN yang di luar Pemprov. Sebab, ASN-nya memiliki peraturan tersendiri untuk pengumpulan zakat ke Baznas Gorontalo.

Menurut Sukril, sumber anggaran Baznas paling terbesar itu dari potongan gaji ASN 2.5 persen ini.

Sehingga, pihaknya memberikan saran ke Baznas untuk lebih banyak bergerak lagi untuk mencari tambahan dukungan ke pihak swasta maupun BUMN.

"Kami selama ini mendorong ke komisioner Baznas untuk bergerak, jadi jangan mengharapkan dari Pemprov,

Diketahii zakat yang diterima Baznas itu dari hasil pemotongan gaji ASN paling sedikitnya 2.5 persen.

Menurut Wakil Ketua Baznas Provinsi Gorontalo, Bagian Pengumpulan, Hasan T. Aja, pemotongan gaji ASN sedikitnya 2.5 persen itu telah memiliki regulasinya.

Di mana tiap ASN berkewajiban untuk memberikan dana zakatnya sebesar 2,5 persen untuk diberikan ke Baznas Provinsi Gorontalo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved