Pilpres 2024
Gibran Tanggapi soal Didesak Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Justru Ucap Terima Kasih
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi adanya desakan agar mundur dari jabatan Wali Kota Solo.
TRIBUNGORONTALO.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan atas adanya desakan agar dirinya mundur dari jabatan Wali Kota Solo.
Desakan itu muncul lantaran Gibran dianggap melalaikan tugasnya sebagai Wali Kota Solo karena sibuk kampanye.
Terkait hal tersebut, Gibran menanggapi santai, ia justru berterima kasih atas masukan yang diberikan.
Baca juga: Rangkuman Gibran Didesak Mundur dari Wali Kota Solo: Alasan PDIP hingga Curhat Wawali Ditinggal Cuti
“Ya terima kasih untuk masukannya,” jelas Gibran saat ditemui di kantornya, Kamis (18/1/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Gibran berjanji akan segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai orang nomor satu di Kota Solo.
Termasuk, salah satunya tugas menyelesaikan Perwali yang tak kunjung disahkan.
Gibran berjanji akan segera menyelesaikan Perwali sebagai tindak lanjut dari beberapa Perda yang telah disusun.
“Nanti kita evaluasi. Segera, ya,” lanjut Gibran.
Diketahui, desakan mundur ini dilontarkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno.
Sukasno menilai, pemerintahan tidak berjalan efektif semenjak Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur."
Baca juga: JADWAL KAPAL Pelni Pulang Pergi Rute Gorontalo-Luwuk Banggai Januari 2024, Cek Harga Tiketnya
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” ungkap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
Menurutnya, kesibukan Gibran membuat operasional perda tak efektif.
“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif."
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gibran-Rakabuming-Raka-menghadiri-car-free-day-di-Bundaran-HI.jpg)