Pungli di KPK
Pungli Rp 6.1 Miliar di Penjara KPK, Ada Pegawai Terima hingga Ratusan Juta
Hal itu seperti dibocorkan oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho sebagaimana dikutip dari TribunNews, Selasa (16/1/2024).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Terungkap kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Pungli di lembaga antirasuah itu sangat besar, mencapai Rp 6,1 miliar. Bahkan, ada pegawai KPK terima pungli hingga ratusan juta.
Hal itu seperti dibocorkan oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho sebagaimana dikutip dari TribunNews, Selasa (16/1/2024).
"Pegawai yang menerima pungli terbesar itu menerima Rp 504 juta," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Albertina mengatakan, pegawai KPK yang menerima pungli itu diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dugaan praktik pungli di rutan KPK ini sudah terjadi sejak 2018.
"KPK ingin memastikan karena ini kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Ghufron, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan, ada tantangan mengusut peristiwa yang terjadi beberapa tahun lalu itu.
Tidak hanya menemukan alat bukti dan tersangka, tapi juga lantaran para pihak yang diduga terlibat sebagian sudah tidak lagi bekerja di KPK.
Dewas KPK telah memeriksa 169 orang terkait kasus pungli ini. Dari jumlah itu, 93 orang akan menjalani sidang etik.
Sidang etik terhadap 93 pegawai KPK itu akan digelar pada Rabu (17/1/2024) besok.
Sidang akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.
KPK mengaku tidak akan ikut campur dan menghormati segala bentuk proses yang dilaksanakan oleh Dewas KPK mengenai pelanggaran etik 93 pegawainya.
"Pimpinan KPK menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut, karena Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Penanganan pelanggaran internal melalui penegakan etik, dugaan tindak pidana, penegakan disiplin, serta perbaikan tata kelola, kata Ali, merupakan wujud komitmen kelembagaan KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.(*)
| Kronologi Mahasiswi Gorontalo Dilecehkan Saat Berkendara Siang Hari, Sempat Melawan |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Besok 25 Februari 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
| Nama 3 Terdakwa Korupsi Dana Tilawatil Quran di Pohuwato Gorontalo Bakal Disidang Siang Ini |
|
|---|
| ASN Gorontalo Segera Terima THR 2026, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah? Simak Penjelasan BKAD |
|
|---|
| Sosok Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, Satu-satunya Anggota Perempuan KPID Gorontalo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-KPK_.jpg)