Jatanras
Hutang Rp 2 Juta Berbunga jadi Rp 28 Juta, Korban Disekap Pelaku Lantaran tak Mampu Bayar
H awalnya meminjamkan uang sebesar Rp 2 juta kepada IY. Uang itupun sudah dikembalikan dengan cara dicicil.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelaku-H-wanita-yang-memeras-korban-dan-menyekapnya-lantaran-hutang.jpg)
Menurut polisi, pelaku memaksa ketiganya bekerja lantaran tak mampu membayar hutang.
"3 orang ini merasa tertekan selama ini bekerja dan tidak boleh pulang. Adapun yang boleh pulang hanya sebulan sekali dan sampai mereka bisa melunasi utangnya kepada pelaku," kata dia.
Residivis Pidana Perdagangan Orang
Sebetulnya, pelaku ini juga merupakan residivis tindak pidana perdagangan orang. Praktik yang ia lakukan kepada 3 orang ini pun termasuk praktik tersebut.
Bukannya sadar, rupanya setelah keluar dari penjara, H kembali menjalankan askinya.
"Kita sedang melakukan rekomendasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk di dalam tindak pidana perdagangan orang. Ini sedang kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi," katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Lindawati Wulandari menambahkan, untuk kasus penyekapan yang dilakukan H alias A, warga Pandowoharjo Kabupaten Sleman ini disangka melanggar pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang diamankan KTP-el dan Akta Kelahiran milik korban sebagai jaminan untuk berutang," ujar Linda.
Saat dihadirkan di Mapolres Sleman, dihadapan petugas dan media, pelaku H alias A bungkam. Ia menolak memberikan keterangan apapun. "Tidak mau komentar. Langsung ke penyidik," katanya singkat.(*)