Jatanras
Hutang Rp 2 Juta Berbunga jadi Rp 28 Juta, Korban Disekap Pelaku Lantaran tak Mampu Bayar
H awalnya meminjamkan uang sebesar Rp 2 juta kepada IY. Uang itupun sudah dikembalikan dengan cara dicicil.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelaku-H-wanita-yang-memeras-korban-dan-menyekapnya-lantaran-hutang.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Aksi wanita berinisial H ini sungguh keterlaluan. Lantaran ia memeras korbannya dengan modus pinjam uang.
Korbannya adalah IY, seorang pria 42 tahun warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
H awalnya meminjamkan uang sebesar Rp 2 juta kepada IY. Uang itupun sudah dikembalikan dengan cara dicicil.
Namun, wanita 39 tahun itu malah tiba-tiba menagihkan hutang yang begitu banyak kepada IY.
Hutang IY kepada H tiba-tiba menjadi Rp 28 juta. Kendati, dari pinjaman Rp 2 juta, sudah Rp 1.7 juta yang dicicil.
Karena dianggap tidak mampu membayar hutang, IY pun dijemput paksa oleh orang suruhan H dan dibawa ke Pandowoharjo, Kabupaten Sleman.
Baca juga: Mengenal Rumah Literasi, Perpustakaan Gorontalo Berkonsep Ala Eropa
IY pun disekap di rumah yang berkedok koperasi tersebut lantaran dianggap tidak bisa membayar hutangnya.
"Korban kaget, ini kok bisa sebanyak itu. Sedangkan dia merasa sudah mencicil Rp 1,7 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (16/1/2024).
Menurut Riski, korban sempat bilang jika pelaku ini beralasan dana Rp 28 juta ini untuk menutupi bunga dan denda keterlambatan korban.
Korban disekap selama satu hari di kantor milik pelaku ini. Beruntung, ia sempat mengabari polisi penyekapan itu.
Informasi dari korban diterima oleh anggota Polres Bantul dan kemudian menindaklanjuti hal tersebut. Info dari korban diteruskan ke pihak Polres Sleman, lantaran lokasi penyekapan di wilayah tersebut.
Akhirnya, tim Polres Sleman pun melakukan penggerebekan kantor tersebut. IY ditemukan polisi dalam kondisi disekap sendirian di kamar.
Baca juga: Remaja Gorontalo Ini jadi Spesialis Pencuri Speaker Masjid, Telah Beraksi di 5 TKP
Dari penggerebekan itu juga, polisi menemukan hal melanggar lain dilakukan oleh pelaku, H.
Ada tiga orang ditemukan di dalam kantor tersebut dalam kondisi tertekan. Mereka ini adalah tahanan rumahan pelaku.
Kasusnya sama, lantaran 3 korban ini tidak mampu membayar hutang hingga kemudian diperas tenaganya untuk bayar hutang tersebut.
Menurut polisi, pelaku memaksa ketiganya bekerja lantaran tak mampu membayar hutang.
"3 orang ini merasa tertekan selama ini bekerja dan tidak boleh pulang. Adapun yang boleh pulang hanya sebulan sekali dan sampai mereka bisa melunasi utangnya kepada pelaku," kata dia.
Residivis Pidana Perdagangan Orang
Sebetulnya, pelaku ini juga merupakan residivis tindak pidana perdagangan orang. Praktik yang ia lakukan kepada 3 orang ini pun termasuk praktik tersebut.
Bukannya sadar, rupanya setelah keluar dari penjara, H kembali menjalankan askinya.
"Kita sedang melakukan rekomendasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk di dalam tindak pidana perdagangan orang. Ini sedang kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi," katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Lindawati Wulandari menambahkan, untuk kasus penyekapan yang dilakukan H alias A, warga Pandowoharjo Kabupaten Sleman ini disangka melanggar pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang diamankan KTP-el dan Akta Kelahiran milik korban sebagai jaminan untuk berutang," ujar Linda.
Saat dihadirkan di Mapolres Sleman, dihadapan petugas dan media, pelaku H alias A bungkam. Ia menolak memberikan keterangan apapun. "Tidak mau komentar. Langsung ke penyidik," katanya singkat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.