Pilpres 2024
Pelaku Pengancaman pada Anies Baswedan Akhirnya Ditangkap, Polisi Bongkar Sosoknya
Pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (13/1/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Anies-Baswedan-menyapa-warga-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (13/1/2024).
Seperti diketahui, sebelumnya seorang warganet melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan saat live TikTok.
Merespons hal tersebut, pihak kepolisian kemudian bergerak menelusuri sosok pemilik akun yang mengancam Anies.
Baca juga: Kerap Disindir Prabowo, Anies Nilai Efek Gagal di Debat Capres: Kalau Berhasil Harusnya Tenang
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, sosok pelaku yang mengancam capres nomor urut satu itu berhasil ditangkap di Jember, Jawa Timur.
Shandi mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu pagi dan sudah mengakui perbuatannya.
"Alhamdulillah atas doa teman-teman sekalian, bahwa pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembakan terhadap salah satu paslon ternyata sudah ditangkap tadi pagi," ucapnya saat konferensi pers pada Sabtu siang ini.
Dikatakan Shandi, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jatim yang berkolaborasi.
Adapun sosok pelaku pengancaman tersebut adalah AWK yang berusia 23 tahun.
Selanjutnya, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut.
"Alhamdulillah telah membuahkan hasil, saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK, umur 23 tahun di daerah Pasuran, Jatim. Atau tepatnya TKP-nya di Jember. Namun demikian, hal ini masih pendalaman," jelas Shandi.
Meski demikian, pelaku sudah mengakui dirinya yang membuat cuitan itu.
Baca juga: Kubu Ganjar dan Anies Makin Mesra usai Debat Capres, Tanda Sepakat Kerjasama untuk Putaran Kedua?
"Informasi terkini dari tim yang menangani, yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini diproses lebih lanjut tim gabungan."
"Mudah-mudahan hal ini bisa memberikan jawaban dan mencerahkan kepada kita semua," terang Shandi.
Penangkapan terhadap pelaku juga dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|