Senin, 16 Maret 2026

Peristiwa Lokal

Masuk DPO, Tersangka Penikaman di Pohon Cinta Marisa Gorontalo Menyerahkan Diri ke Polisi

Bayu menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pohuwato pada Jumat dini hari pukul 05.00 Wita waktu setempat (12/1/2024). 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Masuk DPO, Tersangka Penikaman di Pohon Cinta Marisa Gorontalo Menyerahkan Diri ke Polisi
FreePIC
Ilustrasi pria di penjara -- Bayu, tersangka penusukan terhadap pria bernama Refli, menyerahkan diri setelah masuk DPO selama sepekan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Pelarian Mohamad Bayu Santoso (MBS) berhenti setelah sepekan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pohuwato, Gorontalo. 

Bayu menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pohuwato pada Jumat dini hari pukul 05.00 Wita waktu setempat (12/1/2024). 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, Bayu sebelumnya diduga melakukan penikaman terhadap Refli Samarang di Pohon Cinta Marisa pada Jumat (7/1/2024). 

Baca juga: Diskusi Online Kupas Tuntas Visi Kandidat Capres Dibajak, Muncul Video tak Senonoh

Sejak saat itu, Bayu melarikan diri. Polisi yang mencarinya pun memasukan namanya dalam DPO. 

"Beruntung dia telah menyerahkan diri langsung kepada kami," ungkap KBO Reskrim Polres Pohuwato, Ucen Sule siang tadi. 

Kronologi

Ucen menceritakan persoalan antara Bayu dan Refli hingga berujung pada penikaman

Bayu dan Refli sama-sama berada di pohon cinta saat itu. Tidak disebutkan lebih rinci apakah memang sudah terpengaruh minuman keras (miras). 

Namun kasus penikaman berawal dari keduanya yang cekcok hingga berkelahi. 

Bayu yang saat itu mengantongi pisau, langsung menusukan benda tajamnya itu ke pinggang dan punggung Refli. 

Ada 4 tusukan yang masuk ke tubuh Refli hingga membuatnya tersungkur tak berdaya. 

Karena sadar tindakannya berakibat fatal, ia pun sejak saat itu melarikan diri dari kejaran polisi. 

"Kami telah mencarinya mulai seminggu lalu," ungkap Ucen. 

Baca juga: Antisipasi Erosi, Warga Desa Timbuolo Timur Gorontalo Bersih-bersih Drainase

Beruntung, Bayu sadar jika pelariannya tidak akan jauh dan tidak akan lama karena akan terus diburu polisi. 

"Setelah menyerahkan diri, pelaku telah ditahan dan Mapolres Pohuwato," tuturnya.

Dalam kasusnya, Bayu terancam pasal 351 Ayat (2) dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved