Peristiwa Lokal
Masuk DPO, Tersangka Penikaman di Pohon Cinta Marisa Gorontalo Menyerahkan Diri ke Polisi
Bayu menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pohuwato pada Jumat dini hari pukul 05.00 Wita waktu setempat (12/1/2024).
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/tersangka-penusukan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Pelarian Mohamad Bayu Santoso (MBS) berhenti setelah sepekan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pohuwato, Gorontalo.
Bayu menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pohuwato pada Jumat dini hari pukul 05.00 Wita waktu setempat (12/1/2024).
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, Bayu sebelumnya diduga melakukan penikaman terhadap Refli Samarang di Pohon Cinta Marisa pada Jumat (7/1/2024).
Baca juga: Diskusi Online Kupas Tuntas Visi Kandidat Capres Dibajak, Muncul Video tak Senonoh
Sejak saat itu, Bayu melarikan diri. Polisi yang mencarinya pun memasukan namanya dalam DPO.
"Beruntung dia telah menyerahkan diri langsung kepada kami," ungkap KBO Reskrim Polres Pohuwato, Ucen Sule siang tadi.
Kronologi
Ucen menceritakan persoalan antara Bayu dan Refli hingga berujung pada penikaman.
Bayu dan Refli sama-sama berada di pohon cinta saat itu. Tidak disebutkan lebih rinci apakah memang sudah terpengaruh minuman keras (miras).
Namun kasus penikaman berawal dari keduanya yang cekcok hingga berkelahi.
Bayu yang saat itu mengantongi pisau, langsung menusukan benda tajamnya itu ke pinggang dan punggung Refli.
Ada 4 tusukan yang masuk ke tubuh Refli hingga membuatnya tersungkur tak berdaya.
Karena sadar tindakannya berakibat fatal, ia pun sejak saat itu melarikan diri dari kejaran polisi.
"Kami telah mencarinya mulai seminggu lalu," ungkap Ucen.
Baca juga: Antisipasi Erosi, Warga Desa Timbuolo Timur Gorontalo Bersih-bersih Drainase
Beruntung, Bayu sadar jika pelariannya tidak akan jauh dan tidak akan lama karena akan terus diburu polisi.
"Setelah menyerahkan diri, pelaku telah ditahan dan Mapolres Pohuwato," tuturnya.
Dalam kasusnya, Bayu terancam pasal 351 Ayat (2) dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun.(*)
Peristiwa Lokal
Pohon Cinta Marisa
penikaman
Mohamad Bayu Santoso
Refli Samarang
Polres Pohuwato
Ucen Sule
TribunBreakingNews
ViralLokal
| BREAKING NEWS Truk Pengangkut Bahan Bangunan Tersangkut di Got Jl Kalimantan Gorontalo |
|
|---|
| Seleksi Ketat Imam Masjid Baiturrahman Limboto Gorontalo, Harus Kuasai 5 Hal Ini |
|
|---|
| Daftar Wilayah Boalemo Gorontalo Blank Spot Internet Telkomsel |
|
|---|
| Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Kegiatan Ormawa di IAIN Sultan Amai Gorontalo |
|
|---|
| Gusdurian Gorontalo Inisiasi Forum Demokrasi, Ajak Para Pemimpin Muda Kawal Pemilu 2024 |
|
|---|