Peristiwa Lokal

Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Kegiatan Ormawa di IAIN Sultan Amai Gorontalo

Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan Latihan Kepemimpinan Manajemen Dasar (LKMD) dan Forum Mahasiswa Hukum Islam Indonesia (

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Rektorat IAIN Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan adanya maladministrasi di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.

Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan Latihan Kepemimpinan Manajemen Dasar (LKMD) dan Forum Mahasiswa Hukum Islam Indonesia (Formahii) di Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan ORI kepada pihak IAIN Sultan Amai Gorontalo pada hari Jumat, 2 Februari 2024.

LHP tersebut menindaklanjuti laporan yang diterima ORI dengan nomor registrasi 0093/LM/X/2023/GTO.

Pjs Kepala ORI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahyudin Mamonto, menjelaskan bahwa maladministrasi terjadi karena IAIN Sultan Amai Gorontalo tidak memiliki standar pelayanan permohonan izin kegiatan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA).

Hal ini menyebabkan proses perizinan LKMD dan Formahii tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

"Ketiadaan standar pelayanan ini mengakibatkan proses perizinan menjadi tidak jelas dan berbelit-belit," ungkap Wahyudin.

Selain itu, ORI juga menerima laporan terkait tidak dipenuhinya permintaan informasi mengenai hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya mahasiswa atas nama Hasan Syahputra.

Namun, ORI tidak dapat menyimpulkan adanya maladministrasi dalam hal ini karena terdapat potensi sengketa informasi publik.

Sengketa informasi publik merupakan kewenangan dari Lembaga Informasi, bukan ORI.

Menindaklanjuti temuan tersebut, ORI merekomendasikan kepada Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan ORMAWA di lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo.

"Penyusunan SOP ini diharapkan dapat mencegah terjadinya maladministrasi di masa depan dan memastikan proses perizinan kegiatan ORMAWA berjalan dengan tertib dan transparan," tegas Wahyudin.

IAIN Sultan Amai Gorontalo diberikan waktu 30 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan menyampaikan langkah-langkah dan upaya yang dilakukan kepada ORI.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved