Kamis, 12 Maret 2026

Viral Nasional

Dipaksa Mengaku Perampok, Korban Salah Tangkap Polisi dapat Uang Ganti Rp 222 Juta

Cerita Oman ini berawal pada 2017 silam saat ia dipaksa oleh polisi untuk mengaku sebagai perampok. 

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dipaksa Mengaku Perampok, Korban Salah Tangkap Polisi dapat Uang Ganti Rp 222 Juta
TribunNews
Oman, marbot masjid yang jadi korban salah tangkap polisi (Kolase Tribun Medan/HO). 

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).(*)

++Berita dioptimasi dari TribunNews

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved