Viral Nasional
Dipaksa Mengaku Perampok, Korban Salah Tangkap Polisi dapat Uang Ganti Rp 222 Juta
Cerita Oman ini berawal pada 2017 silam saat ia dipaksa oleh polisi untuk mengaku sebagai perampok.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Oman-marbot-masjid-yang-jadi-korban-salah-tangkap-polisi-Kolase-Tribun-MedanHO.jpg)
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).(*)
++Berita dioptimasi dari TribunNews
| Sosok Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan Ditangkap KPK: Putri Legenda Dangdut |
|
|---|
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| LPDP Sesalkan Konten Viral Alumni, Sebut Tidak Cerminkan Nilai Integritas |
|
|---|
| Video soal Kewarganegaraan Anak Jadi Sorotan, Eks Penerima LPDP Sampaikan Klarifikasi |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|