Viral Nasional
Dipaksa Mengaku Perampok, Korban Salah Tangkap Polisi dapat Uang Ganti Rp 222 Juta
Cerita Oman ini berawal pada 2017 silam saat ia dipaksa oleh polisi untuk mengaku sebagai perampok.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Oman-marbot-masjid-yang-jadi-korban-salah-tangkap-polisi-Kolase-Tribun-MedanHO.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pria lansia bernama Oman Abdurohman mendapatkan jalan keadilannya setelah ia jadi korban salah tangkap polisi.
Cerita Oman ini berawal pada 2017 silam saat ia dipaksa oleh polisi untuk mengaku sebagai perampok.
Namun dengan perjuangannya mencari keadilan, Oman akhirnya mendapat haknya.
Oman sebelumnya adalah seorang marbot masjid di Banten. Ia dipaksa mengakui kesalahan yang tidak ia lakukan.
Polres Lampung Utara menangkap Oman pada 22 Agustus 2017 lalu.
Karena tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan, Oman pun mendapat ganti rugi dana sebesar Rp 222 juta.
Kepolisian sebagai tergugat wajib membayarkan uang itu kepada Oman lantaran terbukti salah tangkap pada 17 Juni 2019.
Adapun keputusan itu tercantum dalam petikan penetapan nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Tidak mudah sebetulnya oman bisa mendapatkan uang ganti rugi itu. Sebab ia harus berjuang kurang lebih lima tahun.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
Perjalanan kasus salah tangkap Oman
Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017. Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan. Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.
Kaki kiri Oman ditembak. Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).(*)
++Berita dioptimasi dari TribunNews
| Sosok Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan Ditangkap KPK: Putri Legenda Dangdut |
|
|---|
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| LPDP Sesalkan Konten Viral Alumni, Sebut Tidak Cerminkan Nilai Integritas |
|
|---|
| Video soal Kewarganegaraan Anak Jadi Sorotan, Eks Penerima LPDP Sampaikan Klarifikasi |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.