Pilpres 2024
Lahan Prabowo Subianto Jadi Perbincangan, Menteri ATR/BPN Beri Tanggapan soal Status HGU
Prabowo menyebut lahan seluas ratusan ribu hektare yang ia miliki merupakan milik negara.
TRIBUNGORONTALO.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memberi tanggapan soal kabar status lahan HGU Calon Presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Hal ini setelah lahan Prabowo dibahas di debat capres Minggu (7/1/2024) lalu hingga kini menjadi perbincangan publik.
"Oh, kalau HGU semuanya kan ada (di) keputusan menteri," terang Hadi di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Singgung Penganiayaan Relawan Ganjar dan Mahfud, Megawati: Saya bukan Sentimen
Hadi menjelaskan bahwa secara regulasi, pemanfaatan HGU bersifat sah tetapi memiliki jangka waktu.
Jangka waktu HGU itu pun bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
"Tentunya kita lihat sesuai kebutuhan, dan bisa diperpanjang," jelasnya.
Namun, Hadi tak berkomentar ketika dikonfirmasi kembali jika Prabowo Subianto memang telah menyerahkan sebanyak hampir 500 ribu hektare lahan HGU kepada negara.
Baca juga: Rangkuman Anies Dilaporkan ke Bawaslu Bahas Lahan Prabowo saat Debat: Tim AMIN Klaim Mengutip Jokowi
Dia juga tidak memberi jawab ketika ditanya soal status lahan HGU itu sekarang.
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, soal kepemilikan lahannya.
Prabowo menyebut lahan seluas ratusan ribu hektare tersebut merupakan milik negara.
Hal itu disampaikan Prabowo ketika berorasi di GOR Gelanggang Remaja, Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1/2024).
Prabowo beranggapan, daripada dikuasai asing, lebih baik lahan tersebut ia kelola.
Dia (Anies Baswedan) ngerti nggak hak guna usaha hak pakai, itu tanah negara, tanah rakyat tanah bangsa, daripada dikuasai asing lebih baik Prabowo kelola," ucap Prabowo, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Selasa.
Baca juga: Melalui Dana APBN Rp 5 Miliar, Fasilitas Pentadio Resort Gorontalo Bakal Ditambah
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.