Pemilu 2024

Ingat! Tinggal 5 Hari Lagi, Atur Pindah TPS Sebelum Terlambat!

Pada pemilu 2024, KPU memberikan tenggang waktu sampai 15 Januari 2024 untuk mengurus pindah TPS.

Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
kompas.id
Proses pemilihan di TPS. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisioner KPU Pohuwato, Usman Dunda, mengingatkan masyarakat pemilih untuk segera mengurus pindah TPS jika membutuhkan.

Pada pemilu 2024, KPU memberikan tenggang waktu sampai 15 Januari 2024 untuk mengurus pindah TPS.

Pindah TPS dapat dilakukan apabila pemilih tersebut tidak berada di TPS asal pada waktu pemilihan, yakni 14 Februari 2024.

Selain itu, pindah TPS juga dapat dilakukan apabila pemilih tersebut sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, atau penyandang disabilitas yang dirawat di Panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, atau bekerja di luar domisili.

Termasuk juga yang menjalankan tugas belajar atau pendidikan tinggi dan terakhir pindah domisili.

"Jadi, ada sembilan kategori pindah memilih atau alasan memilih yang bisa dilakukan pelayanan sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," kata Usman.

Selain itu, pemilih juga dapat mengajukan pindah TPS selambat-lambatnya 7 hari sebelum pencoblosan.

Usman Dunda, Komisioner KPU Pohuwato.
Usman Dunda, Komisioner KPU Pohuwato.

Ada empat kategori alasan yang bisa diajukan pindah memilih sampai H-7, yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

Pindah memilih atau DPT ini dapat memudahkan masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tetap bisa menyalurkan hak suaranya, namun dengan alasan tertentu masyarakat tersebut tidak bisa memilih di TPS asal.

Oleh karena itu, Usman menghimbau kepada masyarakat yang terdaftar dalam DPT untuk segera mengurus pindah memilih jika membutuhkan.

Pengajuan pindah memilih ini dapat diajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau dengan mendatangi langsung Sekretariat KPU Pohuwato.

1.Alasan pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan dicap basah

2.Alasan pindah memilih karena menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan riwayat inap dari sumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping

3.Alasan pindah memilih karena penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan dicap basah

4.Alasan pindah memilih karena menjalani rehabilitasi narkoba, bisa menyertakan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan dicap basah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved